MediaKontras.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa kembali menertibkan dan membongkar lapak liar para pedagang yang menempati areal sekitaran Langsa Town Square (Latos), Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu, 4 Februari 2026.
Lapak para pedagang yang berada persis diatas parit tersebut telah melanggar ketentuan dan harus dibongkar karena memang tidak dibenarkan juga melanggar Qanun yang berlaku.
Sekretaris Satpol-PP Kota Langsa, Muhammad Tarmizi SE, MM, di sela-sela penertiban dan pembongkaran kios atau lapak jualan para pedagang kaki lima menyatakan bahwa tindakan ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku artinya bangunan tersebut berada diatas parit.
Oleh karenanya, Satpol-PP hari ini membongkar bangunan tersebut, dimana sebelumnya sudah ada pemberitahuan maupun himbauan kepada para pedagang agar tidak menempati areal publik seperti badan jalan, trotoar maupun diatas parit.
Namun begitu, surat dari Dinas Koperindagkop Langsa juga telah menyatakan bahwa areal jualan tersebut melanggar karena diatas parit.
“Ada belasan lapak yang memakai kanopi telah kami robohkan di sekitaran Latos,” terang Tarmizi lagi.
Adapun tujuan dari penertiban bangunan liar maupun pedagang yang berjualan dibadan jalan akan terus kita tertibkan yang mana sebelumnya baik himbauan, surat bahkan sosialisasi melalui mobil patroli Satpol-PP telag kita informasikan secara persuasif.
“Kita berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah diberlakukan dan patuhi, kita ingin melihat pasar pagi Langsa ini tertib, bersih dan nyaman agar para pembeli juga merasakan kenyamanan sewaktu berbelanja,” imbuh Tarmizi.
Dalam beberapa hari ini tim gabungan dari Satpol-PP dan lewat tangan dingin Sekretarisnya Tarmizi terus melaksanakan penertiban kepada para pedagang kaki lima di pusat pasar pagi untuk memberikan rasa nyaman dan tentunya tidak terjadi kemacetan bagi pengguna jalan lainnya. [ian]






