Dalam situasi bencana yang menimpa Aceh, kegaduhan publik yang muncul bukan semata soal politik atau loyalitas kebangsaan. Ia berangkat dari rasa ditinggalkan dari keyakinan yang perlahan runtuh bahwa negara hadir dan peduli ketika rakyat berada dalam kondisi paling rentan. Di titik inilah komunikasi publik negara diuji, bukan hanya sebagai sarana penyampaian kebijakan, tetapi sebagai cermin kehadiran dan empati kekuasaan.
Komunikasi pada dasarnya adalah proses penyampaian pesan untuk mencapai kesepahaman. Tujuan utamanya bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan membangun pemahaman bersama, memengaruhi sikap, mempererat hubungan sosial, serta menjadi sarana penyelesaian masalah. Dalam konteks publik dan kenegaraan, komunikasi memiliki peran strategis: menjaga kepercayaan rakyat dan memastikan negara hadir secara empatik.
Pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Rusyidi Muktar, yang menyebut bahwa “Aceh berhak mempertanyakan kembali komitmen kebangsaan” hingga ungkapan “siap berdiri sendiri”, memicu kegaduhan nasional. Banyak pihak membaca pernyataan tersebut sebagai sinyal separatisme atau ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pembacaan semacam ini berisiko menyederhanakan persoalan dan mengabaikan konteks komunikasi publik yang melatarbelakanginya.
Rusyidi berbicara bukan sebagai individu yang lepas dari tanggung jawab kebangsaan, melainkan sebagai wakil rakyat yang menyampaikan akumulasi kekecewaan masyarakat Aceh terhadap lambannya respons pemerintah pusat. Dalam kerangka komunikasi, pernyataan itu adalah bentuk penyampaian aspirasi meski dengan nada keras yang muncul ketika saluran komunikasi moderat tidak lagi dirasakan efektif.
Ungkapan “kalau tak peduli, biarkan Aceh pisah” bukanlah rencana nyata, bukan agenda resmi, dan bukan peta jalan politik yang sedang disusun secara sistematis. Ia lebih tepat dipahami sebagai bahasa frustrasi kolektif. Dalam teori komunikasi, ketika pesan yang disampaikan secara rasional dan santun tidak mendapatkan perhatian, komunikator cenderung memilih bahasa ekstrem agar pesan didengar. Bahasa keras sering kali bukan tujuan, melainkan alat terakhir.
Ledakan retorika inilah yang kemudian menciptakan kesan seolah Aceh sedang berada di ambang pemisahan diri. Padahal, substansi pesannya bukan soal ingin keluar dari Indonesia, melainkan soal merasa ditinggalkan di dalamnya. Ini adalah perbedaan mendasar yang kerap luput dalam diskursus publik.
______
Cinta tanah air tidak tumbuh dari ancaman ataupun slogan kebangsaan yang diulang-ulang. Ia hanya dapat tumbuh secara sehat jika dibangun dari pengenalan yang jujur terhadap realitas hidup rakyatnya. Dalam konteks Aceh hari ini, kritik tajam justru lebih relevan diarahkan kepada pemerintah pusat. Ketika pemegang kekuasaan lebih sibuk merawat narasi politik ketimbang hadir bersama penderitaan warga, runtuhnya kepercayaan publik menjadi sesuatu yang nyaris tak terelakkan.
Persoalan utama bukanlah Aceh melawan Indonesia, melainkan terputusnya komunikasi antara negara dan rakyat. Pernyataan Rusyidi bukan titik awal masalah, melainkan gejala dari relasi negara–warga yang memburuk. Ia menandai kegagalan negara dalam membaca emosi publik sebelum emosi itu meledak menjadi retorika keras.
Negara sejatinya berkomunikasi bukan hanya melalui kebijakan atau pidato resmi, tetapi juga melalui hal-hal yang sering dianggap sepele namun sangat menentukan persepsi publik: kecepatan merespons krisis, bahasa yang digunakan pejabat, serta pengakuan yang tulus terhadap penderitaan rakyat. Tanpa ketiga hal ini, kebijakan sebaik apa pun akan terdengar dingin dan jauh.
Maka pertanyaan penting yang perlu diajukan bukan sekadar tentang “harga diri negara”, melainkan tentang makna harga diri itu sendiri. Apa arti harga diri negara jika dibayar dengan hilangnya rasa aman, kepercayaan, dan bahkan nyawa warga?
Dalam perspektif komunikasi publik, stabilitas tidak dijaga dengan membungkam bahasa keras, melainkan dengan memastikan bahasa lembut tidak diabaikan. Ketika komunikasi negara gagal mendengar, publik akan mencari cara lain agar suaranya sampai. Dan sering kali, cara itu terdengar tidak nyaman.
Pada akhirnya, persoalan ini kembali pada satu hal mendasar: negara harus mampu membedakan antara gengsi dan tanggung jawab kemanusiaan. Ketika rakyat berada dalam kondisi darurat baik akibat bencana alam, krisis sosial, maupun kegagalan tata Kelola yang dibutuhkan bukanlah retorika ketahanan atau simbol kedaulatan semata, melainkan kehadiran nyata yang menyelamatkan.
Dalam konteks komunikasi publik, keberanian negara bukan diukur dari seberapa keras ia mempertahankan citra, tetapi dari seberapa jujur ia mengakui keterbatasan dan membuka ruang kolaborasi demi keselamatan warganya. Sebab negara yang kuat bukanlah negara yang selalu terlihat sempurna, melainkan negara yang mau mendengar, merespons, dan hadir ketika rakyatnya paling membutuhkan.
Penulis bernama Aldi (Masyarakat Aceh).






