Diduga Ada Penarikan Paksa, Nasabah Adira Laporkan ke Polres Lhokseumawe

Diduga Ada Penarikan Paksa, Nasabah Adira Laporkan ke Polres Lhokseumawe

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Lhokseumawe, MediaKontras.id | Niat hati menyelesaikan urusan administrasi di kantor Adira dinamika multi finance Lhokseumawe, namun nasib berkata lain. Dua mobil yang masih dalam masa kredit justru raib tanpa izin. M. Yusuf M. Yunus, warga Aceh Utara, kini menuntut keadilan setelah kendaraannya diduga digudangkan sepihak oleh pihak Adira.

Seorang warga Paloh Gadeng, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, M. Yusuf M. Yunus, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe setelah dua unit mobil miliknya diduga diambil paksa tanpa persetujuan. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp78.830.000.

Laporan dengan nomor LP/B/246/X/2025/SPKT/Res Lsmw/Polda Aceh itu diajukan oleh M. Yusuf M. Yunus (37) pada Minggu, 19 Oktober 2025. Dalam laporannya, Yusuf menyebut peristiwa terjadi dua hari sebelumnya, Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di depan Kantor Adira Finance, Gampong Keuramat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Menurut laporan yang diterima polisi, pelapor memiliki dua unit mobil yang masih dalam masa kredit di Adira Finance, yakni Toyota Avanza dan Toyota Agya.

Untuk mobil Avanza dengan nomor polisi BL 1749 K, tahun 2017, warna putih, cicilan per bulan sebesar Rp3.600.000 dengan tenor 48 bulan dan telah dibayar selama 12 bulan. Sementara untuk Agya bernomor polisi BL 1973 AAH, tahun 2019, warna putih, cicilan per bulan sebesar Rp3.563.000 dengan yang sudah pembayaran selama 10 bulan.

Pelapor menyebutkan, pada hari kejadian dirinya dihubungi oleh pihak terlapor Iskandar yang meminta agar kedua mobil tersebut dibawa ke kantor Adira untuk keperluan dokumentasi. Sesampainya di lokasi, pelapor diminta menyerahkan kunci mobil dengan alasan pengecekan nomor mesin dan diarahkan untuk menemui seorang petugas bernama Acong.

Ironisnya, saat berada di kantor, pelapor diwawancarai oleh Acong yang meminta agar tunggakan dua bulan segera dilunasi. Namun, pelapor menolak menandatangani surat serah terima kendaraan yang diberikan, karena berniat melunasi seperti biasa dengan membayar denda keterlambatan.

Setelah menolak menandatangani dokumen tersebut dan turun ke area parkir, pelapor mendapati bahwa kedua mobilnya sudah tidak ada lagi. Saat ditanya, terlapor menyebut mobil tersebut sudah digudangkan, tanpa sepengetahuan dan izin dari pelapor.

Tak tinggal diam, merasa dirugikan. Yusuf kemudian melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Lhokseumawe. Laporan diterima oleh Aipda Husni Mubarak, dan diketahui oleh Kanit A SPKT Polres Lhokseumawe, Ipda Syaipul Azhar AMK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Polres Lhokseumawe diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan tuntas, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tetap terjaga.