Dua PPNS WH Langsa Di Non Aktifkan Secara Lisan, Penindakan Disinyalir Lumpuh

Dua PPNS WH Langsa Di Non Aktifkan Secara Lisan, Penindakan Disinyalir Lumpuh

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Dua tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kota Langsa di-non aktifkan secara lisan oleh atasannya dan disinyalir sejumlah penindakan lumpuh, Senin, 20 Oktober 2025.

Akibat dua tenaga PPNS tersebut dinonaktifkan maka sejumlah pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Langsa terutama di WH Kota Langsa menjadi terbengkalai alias mandek.

Ada tiga tenaga PPNS yang ditempatkan di instansi tersebut, namun satu orang telah menjabat sebagai Pj Geuchik dan dua diantaranya kini di non aktifkan dari instansi tersebut.

Sedangkan merujuk pada tugas dan fungsinya serta wewenang diantaranya menyelidiki tindak pidana, PPNS melakukan penyidikan terhadap perkara pidana yang menjadi kewenangan mereka dalam hal penindakan pelanggaran Syariat Islam.

Dimana PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yaitu pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Mereka memiliki peran penting dalam penegakan hukum pidana di bidangnya masing-masing, di samping tugas kepolisian.

Menurut keterangan Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Indra Maulida SE, dan
Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Advokasi, Lambri Liany SE, kepada MediaKontras.id menjelaskan bahwa mereka kini dinonaktifkan sebagai PPNS di WH Kota Langsa.

“Benar kami sekarang dinonaktifkan dari PPNS oleh Kasatpol-PP dan WH secara lisan dan hingga kini belum ada secarik surat untuk kami ihwal dimaksud,” jelasnya.

Hal lain juga, hari ini semua persoalan pelanggaran yang terjadi bermuara ke WH dan kita tidak ingin kepercayaan masyarakat cenderung berkurang,” tegasnya.

Apabila keberadaan PPNS ini tidak lagi diberikan kewenangan dalam penyelesaian penindakan maka fungsi dan tugas yang melekat akan lumpuh total, bayangkan ada warga yang ditangkap atau pelanggaran lainnya ini musti ditanggapi oleh PPNS yang menjadi kewenangannya.

Tidak sampai disitu saja bila tugas dan fungsi PPNS tidak berjalan maka berlaku asumsi warga bahwa WH makan gaji buta, padahal tidak pernah di fungsikan kewenangan WH Langsa terutama tenaga PPNS nya.

Bahkan pergerakan polisi Wilayatul Hisbah seperti razia atau penertiban busana di jalan lintas kota sudah tidak di lakukan lagi, serta mengawasi tempat kos-kosan dan hotel-hotel sudah mulai padam, jadi fungsi WH  Kota Langsa hanya di fungsi kan mengawasi lapangan merdeka saja alias seperti macan ompong ditengah penegakan Syariat Islam.

“Kami juga tidak mengerti dengan pimpinan kenapa kami di nonaktifkan sebagai PPNS, sementara sesuai kaedahnya kami ini menjalankan tugas yang diamanahkan negara,” ungkap Indra diaminkan Lambri.

Menyikapi hal itu, Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah SSTP, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan SDA, Muhammad Tarmizi SE, MM, menepis bahwa pimpinan menon-aktifkan kedua tenaga PPNS pada WH Langsa.

“Tidak benar kedua tenaga PPNS di non-aktifkan, melainkan hanya satu diantara mereka, itupun hanya diucapan saja untuk sementara Lambri jangan dulu tangani kasus,” tegas Tarmizi.

Masih kata Tarmizi, sebenarnya bukan di-non aktifkan jabatan sebagai PPNS, melainkan dalam hal penanganan kasus yang di Gampong Baro beberapa waktu lalu, itu saja masalah sebenarnya.

Jangalah persoalan ini berlarut dan tidak benar keduanya di non-aktifkan dan menjadi catatan bahwa kedudukan PPNS ini tidak serta-merta bisa di copot melainkan dari Kemenkumham yang punya wewenangannya.

“Ini salah persepsi saja dalam hal penyampaian salah penerimaannya, oleh karenanya untuk kasus yang lain silahkan tangani sesuai tugas serta tupoksinya PPNS,” tandas Tarmizi. [ian]