DPR RI Bahas Optimalisasi Dana Otsus Aceh dalam Revisi UUPA, TA Khalid Dorong Evaluasi Pengelolaan

TA Khalid saat rapat kerja Baleg DPR RI membahas revisi UUPA di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

DPR RI Bahas Optimalisasi Dana Otsus Aceh dalam Revisi UUPA, TA Khalid Dorong Evaluasi Pengelolaan

TA Khalid saat rapat kerja Baleg DPR RI membahas revisi UUPA di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Revisi UUPA Didorong, Baleg DPR Tekankan Tata Kelola Dana Otsus Aceh

Jakarta, MediaKontras.id | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, menyoroti lemahnya dampak dana otonomi khusus (otsus) terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh, meski anggaran tersebut telah dikucurkan selama hampir dua dekade. Ia menilai persoalan utama terletak pada tata kelola yang belum optimal.

Dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026), Khalid menegaskan bahwa besarnya dana yang telah digelontorkan belum sebanding dengan hasil yang dirasakan publik.

“Hari ini kita paham sekian banyak uang sudah di Aceh, tetapi tingkat kesejahteraan belum maksimal. Kita semua berbicara tentang pengelolaan,” ujarnya.

Ia mempertanyakan kendala dalam proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), khususnya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, sebelum anggaran tersebut disahkan.

Menurut Khalid, mekanisme evaluasi seharusnya mampu memastikan penggunaan dana otsus tepat sasaran dan berdampak nyata.

“Ini sebenarnya apa kendalanya sehingga dalam evaluasi itu tidak memberikan hasil signifikan seperti yang diharapkan,” katanya.

Khalid menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak sepenuhnya memiliki kewenangan mandiri dalam pengelolaan dana otsus, karena tetap berada dalam pengawasan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ia mendorong adanya identifikasi menyeluruh terhadap hambatan yang ada.

Ia juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dana otsus agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Khalid mengingatkan bahwa pembahasan dana otsus tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah perdamaian Aceh melalui Nota Kesepahaman Helsinki.

“Perdamaian MoU Helsinki bukan cuma berbicara dana, tetapi berbicara kewenangan,” ungkapnya.

Menurutnya, dana otsus merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh, sehingga pembahasan terkait anggaran harus sejalan dengan penguatan sistem pengelolaan.

Khalid berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dapat menghasilkan formulasi kebijakan yang lebih akuntabel, sehingga dana otsus benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

source:gerindra.id