Instruksi Presiden Berlaku, APBK Aceh Utara 2025 Dipangkas Besar-Besaran

Instruksi Presiden Berlaku, APBK Aceh Utara 2025 Dipangkas Besar-Besaran

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Efisiensi Capai Puluhan Miliar Rupiah

Aceh Utara | MediaKontras.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui dua instansi strategis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), melakukan pergeseran signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025. Pergeseran ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan optimalisasi belanja pemerintah.

Dinas PUPR Pangkas Besar Belanja Modal, Berdasarkan dokumen resmi bernomor DPPA A.2 /1.03.0.00.0.00.01. 0000/001/2025, Dinas PUPR Aceh Utara mencatat pengurangan besar pada sejumlah pos anggaran.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap tercatat sebesar Rp800 juta.

Belanja Operasi dikurangi dari Rp19,39 miliar menjadi Rp17,56 miliar, mengalami pemangkasan sebesar Rp1,83 miliar.

Belanja Barang dan Jasa terpangkas dari Rp8,15 miliar menjadi Rp6,32 miliar.

Belanja Pegawai tetap di angka Rp11,24 miliar.

Belanja Modal mengalami penyusutan sangat signifikan, dari Rp93,53 miliar menjadi Rp18,71 miliar, atau turun hingga Rp74,81 miliar.

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi menjadi titik fokus efisiensi, turun dari Rp93,28 miliar ke Rp18,47 miliar.

sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Utara, melalui dokumen DPPA A.2/1.04.1.03.0.00.01.0000./001/2025, juga melaksanakan pergeseran besar anggaran, dengan total efisiensi lebih dari Rp25 miliar.

Belanja Operasi turun dari Rp35,65 miliar menjadi Rp25,47 miliar.

Belanja Barang dan Jasa dipangkas Rp4,23 miliar.

Belanja Hibah disunat dari Rp6 miliar menjadi Rp2,39 miliar.

Belanja Bantuan Sosial juga dipangkas dari Rp3,92 miliar menjadi Rp1,59 miliar.

Belanja Modal dipangkas dari Rp42,04 miliar menjadi Rp27,13 miliar, dengan penurunan drastis pada sektor jalan, jaringan, dan irigasi dari Rp38,3 miliar menjadi Rp25,46 miliar.


Efisiensi Dianggap Respons Kebijakan Nasional Langkah pergeseran ini mencerminkan penyesuaian pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional untuk efisiensi fiskal dan optimalisasi penggunaan anggaran pembangunan. Meskipun sejumlah proyek pembangunan mengalami pengurangan, diharapkan alokasi yang lebih fokus dapat memberikan hasil maksimal di tengah keterbatasan fiskal.

Tag

error: Content is protected !!