MediaKontras.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa musnakan barang bukti sabu seberat 190.81 gram dan Kokain 28 gram dengan cara memblender serta membakar ganja 280,83 gram, di halaman kantor Kejari Langsa, Rabu, 16 Juli 2025.
Proses pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dihadapan unsur Forkompinda dan sejumlah undangan lainnya dengan cara blender, membakar serta pemotongan sejumlah barang bukti yang telah mendapat berkekuatan hukum tetap (Inkracht —red).
Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti pidana yang telah mendapatkan berkuatan hukum tetap (inkracht—red) berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.
Kejaksaan Negeri Langsa untuk mewujudkan sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum yang bersih dan transparansi khususnya di Kota Langsa maka kami Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah peroleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya.
Adapun tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (Up To Date) sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka transparan.
“Bahwa tujuan lainnya dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan dan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang Efrianto.
Sambungnya, adapun perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan
yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan November 2024 s/d Juni 2025 adalah sebanyak 66 perkara dengan rincian.
Narkotika jenis sabu dengan jumlah perkara 20 perkara dengan berat keseluruhan 190.81gram. Narkotika jenis ganja dengan jumlah perkara 4 perkara dengan berat keseluruhan 280,83 gram.
Lantas, narkotika jenis kokain dengan jumlah perkara 1 perkara dengan berat keseluruhan 28 gram dan perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara 43 perkara, jumlah barang bukti berupa handphone dan baju.
“Pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik, memberantas narkoba
demi mencapai masa depan “Indonesia Maju” yang adil, demokratis, dan sejahtera,” tukas Efrianto.
Hadir Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Dr Muhammad Dahlan SH MH, Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, Asisten I Pemko Langsa, Suryatno AP MSP, Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Ketua GRANAT Kota Langsa, Islamsyah MTA ST, Sekjend, Dr Banta Cut, ST, MT,
Ketua IKAN Kota Langsa, Hengki Syah Jaya SE, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kemas Reynald Mei, SH MH dan undangan lainnya. [ian].