MediaKontras.id | Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kota Langsa kolaborasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sukseskan Wajib Halal (WH) pada Oktober 2026 mendatang.
Wajib Halal ini memberikan edukasi kepada para pelaku usaha dengan mendatangi sejumlah titik pusat perbelanjaan dan juga pasar tradisional yang ada di wilayah Kota Langsa, Jumat, 5 Juni 2026 kemarin.
Adapun sosialisasi dan edukasi secara masif terjun ke lapangan artinya aksi jemput bola ini menyasar tiga titik strategis pusat keramaian dan geliat ekonomi di Kota Langsa seperti Langsa Town Square (Latos), Lapangan Merdeka Kota Langsa, dan Suzuya Mall Langsa.
Selain memberikan edukasi, tim gabungan juga membuka layanan konsultasi halal gratis di tempat serta membagikan brosur informasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang ditemui di lokasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, H Fadhli SAg melalui Kepala Seksi Bimas Islam, Haswinduaputra, SHI, MH, disela-sela kegiatan menyampaikan bahwa ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Langsa siap menghadapi regulasi Wajib Halal Oktober 2026.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha di Kota Langsa tidak merasa kesulitan atau kebingungan mengenai prosedur sertifikasi halal. Oleh karena itu, Kemenag bersama BPJPH langsung turun ke jalan dan pusat perbelanjaan untuk memberikan pendampingan serta literasi yang utuh,” terang Haswinduaputra.
Masih katanya, pihaknya menekankan bahwa sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan sebuah nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Pelaksanaan kegiatan lapangan ini melibatkan jajaran tim ahli dari berbagai unsur lintas sektor. Dari pihak BPJPH, hadir M. Fani Azhar, S.Si. selaku Pengawas Jaminan Produk Halal. Sementara dari internal Kemenag Kota Langsa, Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Mustafa Kamal, S.Sos.I, MH, serta staf Bimas Islam, Hayatun Rahmah, SHI, MIKom dan Irwansyah.
Akselerasi sosialisasi ini juga diperkuat oleh garda terdepan Kemenag, yaitu para Penyuluh Agama Islam yang terdiri dari Mujahidin, S.Sos, MH, Rizki Saputra, SHI, ME, Juliani Fitri, S.Th.I, dan Wahyu Qadri, SHI. Mereka secara aktif berdialog langsung dengan pedagang guna menjelaskan alur pendaftaran serta manfaat kepemilikan sertifikat halal.
Berdasarkan pantauan di tiga lokasi tersebut, kegiatan ini mendapat respons positif dan antusiasme yang luar biasa dari para pelaku UMKM maupun pengusaha retail.
Banyak dari mereka memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi langsung mengenai syarat-syarat teknis pengajuan sertifikasi. Bahkan, sebagian besar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal menyatakan komitmennya untuk segera mendaftarkan produk mereka dalam waktu dekat.
“Melalui kolaborasi erat antara BPJPH dan Kemenag Kota Langsa ini, diharapkan target implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan sukses, sekaligus mampu mewujudkan ekosistem produk halal yang kuat, aman, dan terpercaya di Kota Langsa,” tandasnya. [ian]






