Ketua Aspikom Aceh Tanggapi Putusan PTUN: Saatnya Kampus Junjung Tinggi Keadilan

Ketua Aspikom Aceh Tanggapi Putusan PTUN: Saatnya Kampus Junjung Tinggi Keadilan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Mediakontras.Id | Banda Aceh — Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Aceh, Kamarudin Hasan, M.Si., yang akrab disapa Kuya, memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dalam perkara Nomor 8/G/2025/PTUN.BNA yang mengabulkan gugatan Dr. Muslem, MA, dan membatalkan SK pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Prodi Sejarah Peradaban Islam (SPI) IAIN Langsa. Putusan tersebut diumumkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 melalui sistem ecourt.mahkamahagung.go.id.

Sebagai dosen senior ilmu komunikasi di Aceh Kuya berharap pimpinan IAIN Langsa dapat menerima putusan ini dengan lapang dada dan menjadikannya momentum untuk bersama memperbaiki tata kelola kampus. InsyaAllah “Kampus terus menjadi pusat pendidikan dan pembentukan karakter calon sarjana. Sudah sepatutnya semua proses pengambilan keputusan berjalan transparan, sesuai prosedur, dan menjunjung asas keadilan,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merusak citra lembaga. “Kita semua, apalagi di dunia akademik, harus menunjukkan sikap dewasa dalam menyelesaikan perbedaan. Jangan biarkan situasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana,” tambahnya.

Sebagai penutup, Kuya menegaskan bahwa supremasi hukum harus menjadi pedoman, termasuk bagi perguruan tinggi. “Menghormati putusan pengadilan adalah bagian dari pendidikan karakter itu sendiri. Mari kita jadikan ini titik balik untuk memperkuat kebersamaan demi kemajuan kampus,” pungkasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Banda Aceh memutuskan membatalkan SK Rektor IAIN Langsa Nomor 951 Tahun 2024 dan memerintahkan pengembalian jabatan Dr. Muslem hingga akhir masa jabatan 2023–2027.[*]