MediaKontras.id | Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH SE, menegaskan rapat koordinasi simulasi dan Pra Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Penetapan daerah pemilihan merupakan salah satu tahapan fundamental karena berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik, prinsip keadilan pemilu, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujar Agusni, di aula KIP Aceh, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia pun menjelaskan, sebagaimana difahami bersama, proses penetapan daerah pemilihan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
“Selain itu, penting untuk dipahami bahwa kewenangan penetapan daerah pemilihan saat ini berada pada KPU sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022,” urai Agusni yang mantan Ketua KIP Langsa dua periode itu.
Sambungnya, secara singkat, putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan pembentukan dan penetapan daerah pemilihan tidak lagi ditentukan melalui lampiran undang-undang, melainkan menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPU.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa mekanisme tersebut diperlukan agar penataan daerah pemilihan lebih adaptif terhadap perkembangan jumlah penduduk, dinamika wilayah administratif, serta prinsip kesetaraan nilai suara pemilih.
“Dengan demikian, KPU diberikan kewenangan untuk melakukan penataan daerah pemilihan secara lebih fleksibel namun tetap berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya lagi.
Kendati demikian, seluruh jajaran penyelenggara pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip, metode, serta teknis penyusunan daerah pemilihan sesuai regulasi yang berlaku.
“Melalui kegiatan simulasi dan pra penetapan ini, kita diharapkan dapat melakukan pencermatan secara komprehensif terhadap seluruh usulan dan rancangan daerah pemilihan,” tandasnya.
Rakor simulasi dan pra penetapan Dapil se-Aceh ini dihadiri oleh Wakil Ketua KIP Aceh, H. Iskandar Agani SE, seluruh Anggota KIP Aceh, Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten/Kota se-Aceh, serta jajaran Sekretariat KIP Aceh. [ian]






