MediaKontras.id |Banda Aceh – Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Dewan Dakwah Aceh dan Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumoh Geutanyoe Aceh resmi menjalin kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung pada Jumat (10/07/2026) di ruang rapat Yayasan Rumoh Geutanyoe Aceh.
Penandatanganan MoU dihadiri Ketua Umum PW Pemuda Dewan Dakwah Aceh, Alimuddin Armia, S.Pd.I., M.Pd., beserta jajaran pengurus, serta Pimpinan Yayasan Rumoh Geutanyoe Aceh, Zubaidah, SE., MM.
Kerjasama ini difokuskan pada pembinaan spiritual Islam bagi residen melalui konseling individu dan pembiasaan ibadah (riyadhah), seperti shalat, doa, dan zikir yang dilaksanakan secara terprogram dan berkelanjutan.

Selain itu, kedua lembaga akan bersinergi dalam pembinaan generasi muda, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta penguatan nilai-nilai keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.
Pimpinan Yayasan Rumoh Geutanyoe Aceh, Zubaidah, SE., MM., menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas ruang edukasi, pendampingan, dan pemberdayaan generasi muda agar memiliki ketahanan diri terhadap penyalahgunaan narkotika, pergaulan berisiko, dan berbagai persoalan sosial lainnya.
“Melalui kerjasama ini, kami berharap program pembinaan dapat berjalan lebih terarah, berkesinambungan, dan memberikan dampak nyata bagi perubahan perilaku residen,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PW Pemuda Dewan Dakwah Aceh, Alimuddin Armia, S.Pd.I., M.Pd., menyatakan komitmen organisasinya untuk berperan aktif dalam edukasi, pembinaan karakter, penguatan spiritual, serta kampanye sosial guna mendorong generasi muda Aceh menjauhi narkoba dan perilaku menyimpang.
Menurutnya, kerjasama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga rehabilitasi dan organisasi kepemudaan dakwah untuk menghadirkan program-program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya remaja dan pemuda di Aceh.
Melalui kesepakatan tersebut, kedua belah pihak akan mengembangkan berbagai program kolaboratif, meliputi edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, pembinaan keagamaan, penguatan karakter, serta kegiatan sosial lainnya yang berdampak positif bagi masyarakat.






