MediaKontras.id | Keuchik Desa Alue waki (Zakaria) diduga menerima fee per exvakator dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikerjakan oleh bos mafia tambang mas ilegal.
Dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut narasumber tersebut, informasi mengenai pungutan dana dari hasil aktivitas PETI berasal dari pengakuan beberapa pekerja tambang.
“Info dari pekerja, beliau keuchik desa Alue waki sudah melakukan pungutan dana untuk kepentingan pribadi. Artinya, dia sudah melegalkan tambang tersebut,” ungkap narasumber.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya pernah mendengar secara langsung dari pemilik bos tambang ilegal mengenai adanya yang minta fee potongan dana dari hasil tambang.
Aktivitas PETI di wilayah Desa Alue waki menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, selain merusak lingkungan, tambang emas ilegal ini juga diduga dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas dari pemerintah desa.
Jika dugaan bahwa Keuchiek menerima bagian dari hasil tambang benar adanya, maka hal ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Lantas bagaimana penegak hukum di wilayah Nagan Raya.?
Sementara itu, masyarakat setempat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas aktivitas PETI di wilayah Desa Alue waki kecamatan darul makmur, Kabupaten Nagan Raya termasuk dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa.
Praktik PETI , termasuk di Desa Alue waki , telah menjadi masalah yang berlarut-larut.
Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi merugikan negara.
Warga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum pemerintah desa yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memperketat pengawasan serta memberikan sanksi berat kepada pelaku tambang ilegal guna menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Di undang undang sudah jelas,PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Keuchiek Desa Alue Waki Halalkan Segala cara Undang Bos PETI
- - Jumat, 25 April 2025 - 11:1 WIB

Keuchiek Desa Alue Waki Halalkan Segala cara Undang Bos PETI
- Jumat, 25 April 2025 - 11:1 WIB

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Tag



