Takengon, MediaKontras.id | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon-Bener Meriah mengkritik keras penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Linge Mineral Resources di kawasan Dataran Tinggi Gayo. Penolakan ini mencuat di tengah momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, yang dinilai menjadi ironi bagi kedaulatan masyarakat lokal.
Ketua Umum HMI Cabang Takengon-Bener Meriah, Afdhalal Gifari, menilai terdapat anomali administratif dan yuridis yang mendasar dalam penerbitan izin tambang emas seluas 24.900 hektar tersebut.
“Daerah kita adalah saksi sejarah melalui Radio Rimba Raya dalam menyuarakan kemerdekaan. Namun hari ini, di tanah yang sama, kedaulatan kita justru terancam oleh investasi yang mengabaikan prosedur lingkungan demi kepentingan segelintir korporasi,” tegas Afdhalal.
Dugaan Cacat AMDAL dan Pelanggaran Prosedur.
Berdasarkan data resmi korporasi, PT Linge Mineral Resources (Kode Badan Usaha: 4586) telah mengantongi IUP Operasi Produksi Nomor 02201026923590024 untuk komoditas emas. Namun, HMI mengindikasikan bahwa izin operasional tersebut diterbitkan sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diselesaikan secara komprehensif, transparan, dan partisipatif.
HMI mencatat dua pelanggaran prosedur krusial dalam proses ini:
Absennya Uji Publik dan Keterlibatan Masyarakat: Sesuai PP No. 22 Tahun 2021, proses AMDAL wajib melibatkan masyarakat terdampak melalui konsultasi publik. Mengabaikan tahapan ini dinilai melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin UU No. 32 Tahun 2009.
Ketiadaan Tim AMDAL Unsur Daerah: Penyusunan dokumen lingkungan diduga tidak melibatkan tim ahli maupun unsur teknis daerah yang memahami karakteristik ekosistem dan sosio-kulitural setempat. Hal ini dinilai mencederai semangat UU Minerba terkait integrasi izin lingkungan dengan kepentingan daerah.
Ancaman Terhadap Cagar Budaya dan Ekosistem
Selain cacat hukum, HMI menekankan bahwa konsesi tambang ini berpotensi merusak cagar budaya dan identitas sejarah masyarakat Gayo. Lokasi tambang berada di wilayah Kerajaan Linge, yang dikenal sebagai titik nol peradaban bangsa Gayo.
“Tanah Linge bukan sekadar wilayah administratif biasa, melainkan pusat peradaban tempat asal-usul sejarah masyarakat Gayo. Menghadirkan tambang raksasa di tanah leluhur sama artinya dengan menghapus akar identitas kebudayaan kami,” lanjut Afdhalal.
Dari sisi ekologis, lokasi konsesi berada tepat di hulu Sungai Jambu Aye, sumber air vital yang melintasi dan menghidupi masyarakat di tiga kabupaten. Eksploitasi skala besar di kawasan hulu dikhawatirkan akan memicu pencemaran air parah dan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat luas.
Desakan Pencabutan Izin
Atas berbagai pertimbangan teknis, hukum, sejarah, dan lingkungan tersebut, HMI Cabang Takengon-Bener Meriah secara tegas mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait untuk:
Segera mencabut IUP Operasi Produksi PT Linge Mineral Resources.
Menyelamatkan situs warisan sejarah Kerajaan Linge dari ancaman eksploitasi industri.
Melindungi ruang hidup dan sumber daya alam masyarakat Gayo dari ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang.
