Masyarakat Diimbau Hati-hati Mendonasikan Bantuan Sarat Penyelewengan

Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra Suhartini, MPd, yang juga selaku Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Kota Langsa, Selasa, 9 Desember 2025. Foto/ist.

Masyarakat Diimbau Hati-hati Mendonasikan Bantuan Sarat Penyelewengan

Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra Suhartini, MPd, yang juga selaku Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Kota Langsa, Selasa, 9 Desember 2025. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Masyarakat di imbau berhati-hati terhadap oknum yang melakukan penggalangan donasi bantuan banjir. Pasalnya, adanya laporan masyarakat terkait tidak sampainya donasi kepada yang di amanahkan dan mengambil kesempatan dalam musibah banjir bandang yang akhirnya dapat merugikan masyarakat yang mendonasikan bantuannya, Selasa, 9 Desember 2025.

Penggalangan donasi melalui medsos dan di kirim ke akun pribadi bantuan bencana terkumpul bervariatif untuk Kota Langsa Rp41 juta dan Aceh Tamiang Rp215.459.97, namun penyaluran bantuan tersebut diduga tidak sepenuhnya tepat sasaran dan besar dugaan diselewengkan.

Hal tersebut berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap penyaluran bantuan bencana di Kota Langsa.

Atas informasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra Suhartini, MPd, selaku Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Kota Langsa mengimbau bahwa lembaga atau personal yang menggalang dana untuk agar tidak terjadi tumpang tindih. Diduga penyelewengan penyaluran bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi ini agar masyarakat Kota Langsa tidak resah karena bencana ini belum berakhir dan Pemerintah Kota Langsa terus berkomitmen untuk melakukan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana ini,” ujar Suhartini.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan penggalangan dana untuk korban banjir agar berhati-hati dalam memilih person maupun komunitas penyalur donasi.

“Pastikan penyalur memiliki identitas yang jelas, akuntabel, serta menggunakan rekening resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kehati-hatian kita bersama sangat penting agar seluruh bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan,” pinta Suhartini yang terus eksis di posko bantuan itu.

Adapun kriteria untuk membuka donasi untuk musibah banjir, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

Izin Resmi : Pastikan lembaga atau organisasi yang membuka donasi memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Transparansi : Pastikan lembaga atau organisasi tersebut transparan siapa nama yang telah mendonasikan bantuannya dan tentang penggunaan dana donasi.

Akuntabilitas : Pastikan lembaga atau organisasi tersebut memiliki sistem akuntansi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rekening Bank : Buka rekening bank khusus untuk donasi, dan pastikan rekening tersebut terdaftar atas nama lembaga atau organisasi yang resmi.

“Kiranya ditengah musibah banjir bandang dan longsor ini semua pihak jangan pernah mengambil keuntungan pribadi, jadikan musibah ini sebagai iktibar serta berserah diri kepada Allah SWT,” pungkasnya. [ian]