Negara Belum Hargai Jerih Payah Ratusan Nakes di Aceh Utara

Negara Belum Hargai Jerih Payah Ratusan Nakes di Aceh Utara

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Hak Nakes Diabaikan & bekerja Dengan Upah Dibawah Standar

MediaKontras.id | Harapan dan dilema Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PPPK diharapkan dapat beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Utara.

Apa itu PPPK ?


PPPK adalah program penerimaan pegawai pemerintah yang berbasis pada perjanjian kerja. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki keahlian khusus untuk bekerja di sektor publik tanpa harus melewati jalur tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang seringkali memakan waktu lama.

Ujung benang merahnya sama, harapan Nakes untuk mendapat kesejahteraan yang layak menjadi menguap.

Pada kenyataannya, ratusan tenaga Kesehatan pekerja suka rela Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara.

Hal tersebut Muzakir menyuarakan kekhawatiran dan tantangan yang mungkin terjadi seiring dengan implementasi kebijakan ini.

Menurutnya, peliknya lagi tenaga kesehatan sukarela RSUD Cut Meutia, ratusan tenaga suka rela kesehatan yang tidak terdata di BKPSDM tersebut gagal mengikuti PPPK tahap I.

“Manajemen rumah sakit plat merah tersebut itu yang terus berjanji terkait Pendataan yang tidak jelas,” kata muzakkir.

Sementara itu, Wahyu kusmiran juga membeberkan, tercatat jumlah di rumah sakit ada 851 pekerja tenaga sukarela, di Dinas Kesehatan tersebar di Puskesmas dan Pustu itu ada sekitar 2.000 lebih, Itu semua harus masuk pendataan.

“Ia menuntut pemerintah Aceh Utara untuk memperjuangkan nasib tenaga suka rela agar masuk pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” bebernya.

Terkahir, ratusan tenangan suka rela Menuntut Pj Bupati Aceh Utara, untuk mengangkat tenaga kesehatan dilingkungan pemerintah Aceh Utara diangkat sebagai Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga:  Bakti TNI Yang Mulia Sebagai Anak Kandung Rakyat

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah lama berlarut-larut.

Tag

error: Content is protected !!