Depok, MediaKontras.id | Proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana di Polres Metro Depok menuai sorotan. Penetapan status tersangka disebut dilakukan hanya dalam waktu dua hari sejak surat pemanggilan diterbitkan, sehingga dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip fair trial.
Kasus ini bermula dari laporan pada 2022 terkait pengurusan dokumen tanah, dengan nilai dana masing-masing sebesar Rp75 juta dan Rp200 juta. Pelapor menduga dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak terlapor.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penyidik menerbitkan surat pemanggilan pada 29 Desember 2025 dengan jadwal pemeriksaan 31 Desember 2025. Dalam rentang waktu tersebut, status tersangka kemudian ditetapkan.
Pihak terlapor menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, khususnya terkait tenggang waktu pemanggilan yang dinilai terlalu singkat.
“Izin menyampaikan, dalam perkara saya ini terdapat dugaan pelanggaran prinsip fair trial dalam proses yang dilakukan oleh kepolisian. Hal ini perlu dilakukan investigasi dan pengecekan dokumen pada setiap tahapan,” ujar terlapor dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Terlapor juga mempertanyakan dasar penerbitan surat pemanggilan yang hanya berjarak dua hari dari tanggal pemeriksaan. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 227, yang mengatur bahwa pemanggilan harus dilakukan secara patut dan dalam tenggang waktu yang wajar agar pihak yang dipanggil dapat mempersiapkan diri.
Selain itu, ia menyebut surat pemanggilan diduga tidak disampaikan langsung kepadanya, melainkan melalui pelapor YOSITHA Theresia Manengka. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur pemanggilan dalam hukum acara pidana.
Kronologi Pemanggilan
Dalam proses penyidikan, penyidik diketahui telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan saksi, yakni pada:
16 September 2025 (jadwal hadir 19 September 2025),
22 September 2025 (jadwal hadir 25 September 2025),
18 November 2025 (jadwal hadir 21 November 2025).
Namun, menurut keterangan terlapor, surat-surat tersebut tidak disampaikan secara langsung kepada dirinya.
Prinsip fair trial merupakan bagian dari jaminan hak asasi manusia dalam proses peradilan, termasuk hak atas kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta kesempatan membela diri secara layak.
Jaminan tersebut diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), yang menegaskan persamaan di hadapan hukum dan hak atas kepastian hukum yang adil.
Pengamat hukum pidana menilai, dalam praktiknya, pemanggilan yang tidak dilakukan secara patut atau dalam waktu yang terlalu singkat dapat berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek prosedural.
Namun demikian, penilaian akhir tetap bergantung pada keseluruhan alat bukti dan proses yang dijalankan penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Depok belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum oleh aparat penegak hukum, guna menjamin proses peradilan yang adil dan transparan.
Pewarta: A. Salim






