MediaKontras.id, Aceh Utara | Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, kini semakin amis.
Selain adanya dugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan penerima BLT, Sang istri Kepala Desa Blang Majron juga diduga turut menerima bantuan tersebut.
Salah satu warga inisial (AP) mengatakan menduga ini bermula dari temuan pada daftar penerima BLT, di mana pada nomor urut 39 tertera nama Mursyidah, yang diduga merupakan istri dari Kepala Desa Muhammad Syah.
”Namun, nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam daftar tersebut justru milik penerima BLT lain atas nama Syafii. Hal ini diduga dilakukan untuk menyamarkan identitas penerima yang sebenarnya.” Jelas Ap.

Tak muluk muluk Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Muhammad Syah menyebut bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan ketik dan menyalahkan operator data desa. Namun, ketika wartawan mengonfirmasi kepada mantan operator desa (M. Nasir), ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya menginput data yang diberikan oleh Kepala Dusun atau Kepala Desa tanpa memiliki kewenangan dalam menentukan siapa penerima BLT.
Keanehan dalam sikap Kepala Desa semakin menjadi tanda tanya karena ia sendiri yang membayarkan BLT secara langsung dari rumah ke rumah (door to door), tanpa melibatkan bendahara desa.
Bahkan, tanda tangan bendahara desa diduga telah dipalsukan dalam dokumen penerimaan BLT. Pada daftar penerima, nama Mursyidah sudah dibubuhi tanda tangan, yang menunjukkan bahwa bantuan tersebut telah diterima.
Dugaan penyimpangan semakin diperkuat dengan pengakuan beberapa penerima BLT yang didatangi langsung oleh Kepala Desa setelah adanya laporan pengaduan masyarakat ke Polres Lhokseumawe No. REG/89/III/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH tanggal 09 Maret 2025 terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan penerima BLT.
Kepala Desa disebut meminta para penerima BLT untuk menandatangani ulang daftar penerima BLT tahun 2024 dengan dalih agar bantuan segera cair sebelum Idul Fitri 1446 H.
Namun, janji tersebut tidak ditepati, di mana salah seorang penerima BLT mengaku masih belum menerima sisa dana sebesar Rp3 juta.
“Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi untuk memastikan transparansi dalam penyaluran BLT serta menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujar AP.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengubah status laporan pengaduan menjadi laporan polisi agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat. Selain itu, diharapkan Aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait guna mempercepat penyelesaian kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.