Jakarta – MediaKontras.id | Dalam rangka memperkuat pemahaman tentang pentingnya kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos, M.Si menggelar kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR di Jakarta (03/12/2024).
Acara tersebut mengangkat tema “Peraturan Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Tidak Boleh Bertentangan dengan UUD 1945.”
Acara yang dihadiri oleh anggota MPR, legislatif, serta para akademisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat dan aparatur negara mengenai pentingnya keharmonisan antara berbagai peraturan hukum di Indonesia, baik yang berupa undang-undang, peraturan presiden, maupun peraturan menteri.
Dalam pemaparannya, Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos, M.Si menekankan bahwa semua peraturan yang dibuat oleh lembaga negara harus berlandaskan pada prinsip konstitusional, sehingga tidak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara.
“Peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu undang-undang, peraturan presiden, maupun peraturan menteri, harus sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu adalah landasan hukum kita yang paling mendasar. Semua kebijakan harus mengedepankan prinsip konstitusionalisme,” ujar Himma dalam sambutannya.
Selain itu, kegiatan ini juga mengajak peserta untuk lebih kritis dalam menilai produk-produk hukum yang ada di Indonesia, agar setiap kebijakan yang diambil dapat mendorong kemajuan negara tanpa melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik dan seluruh aparatur negara tentang pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi, sekaligus memperkokoh pilar-pilar demokrasi di Indonesia.