Tanah Warisan di Lamkruet Masuk Gugatan, Keluarga Pemilik Lahan Protes

Tanah Warisan di Lamkruet Masuk Gugatan, Keluarga Pemilik Lahan Protes

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Sengketa Tanah di Lamkruet Ditolak Keluarga Pemilik Lahan

Jantho, MediaKontras.id | Sidang setempat (pemeriksaan objek sengketa) terkait perkara kepemilikan tanah di Desa Lamkruet, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Senin (11/8/2025), mendapat penolakan dari keluarga pemilik lahan.

Perkara ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jantho dengan nomor register 12/Pdt.G/2025/PN Jth. Gugatan diajukan oleh M. Juned Ali bin M. Ali Karim terhadap Sukardi bin Abdullah A. Thaleb (Tergugat I) dan Abdullah A. Thaleb (Tergugat II). Majelis hakim diketuai oleh Fadhli, SH yang juga Ketua PN Jantho, dengan anggota Tri Purnama, SH dan Redy Hary Ramandana, SH.

Saat majelis hakim, penggugat, dan tergugat tiba di lokasi yang disengketakan, mereka dihadang oleh keluarga Nurhayati binti Razali bin Tgk Maied. Pihak keluarga menegaskan tanah tersebut merupakan warisan dari almarhum Razali bin Tgk Maied, tidak pernah diperjualbelikan, dan tidak dimiliki oleh pihak yang berperkara.

“Tanah ini hak milik Nurhayati. Tidak pernah dijual kepada siapa pun, apalagi kepada pihak yang berperkara,” ujar Syafriadi, salah satu anggota keluarga.

Informasi diterima melalui siaran pers via WhatsApp kepada media ini, pada hari Senin, (11/08/2025).

Kuasa hukum keluarga pemilik lahan, Erlizar Rusli, SH., MH dan Rahmad Hidayat, SH., MH, mempertanyakan mengapa tanah kliennya masuk objek sengketa, padahal Nurhayati tidak menjadi pihak dalam perkara.

“Klien kami baru tahu hari ini saat sidang setempat. Secara hukum, perkara ini harus ditolak karena tidak cukup para pihak,” tegas Erlizar.

Ia menambahkan, tanah yang dikuasai Nurhayati memiliki bukti kepemilikan sporadik yang ditandatangani oleh Abdullah A. Thaleb, salah satu tergugat yang kala itu menjabat Keuchik Lamkruet. Lahan tersebut diakui sebagai tanah adat yang diwariskan kepada ahli waris Den, Abdurrahman, dan Razali.

Erlizar berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum secara arif untuk mencegah potensi konflik sosial di Desa Lamkruet.