Tangkis Tudingan DPRA, Jubir Pemerintah Aceh: Kami Bekerja Meniti Regulasi, Bukan Asal Tulis

Tangkis Tudingan DPRA, Jubir Pemerintah Aceh: Kami Bekerja Meniti Regulasi, Bukan Asal Tulis

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Suhu Politik Aceh Memanas: Antara ‘Gengsi’ Regulasi dan Nasib JKA

Banda Aceh, MediaKontras.id | Ruang Serba Guna DPR Aceh mendadak jadi panggung “adu urat syaraf” yang cukup sengit. Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), program yang selama ini menjadi tulang punggung kesehatan warga Serambi Mekkah, kini berada di persimpangan jalan.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, melontarkan pernyataan keras yang langsung memicu riak di lingkungan eksekutif Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA harus dicabut. Alasannya tidak main-main, regulasi tersebut dinilai cacat hukum dan menabrak aturan yang lebih tinggi.

Pemerintah Aceh: “Kami Tidak Bekerja Asal Jadi”

Merespons “serangan” tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, tampil dengan gaya diplomatis namun tetap menyimpan ketegasan. Meski menyatakan sangat menghormati posisi DPRA sebagai representasi rakyat, Nurlis pasang badan soal kredibilitas Pemerintah Aceh dalam meracik regulasi.

“Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” cetus Nurlis dengan nada tenang namun tajam.

Nurlis menegaskan bahwa para birokrat di kantor gubernur “memelototi” regulasi setiap hari. Menurutnya, menyusun norma menjadi regulasi adalah makanan sehari-hari Pemerintah Aceh, sehingga tudingan bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan hukum memerlukan pengkajian yang jauh lebih mendalam.

Adu Persepsi di Kursi Panas. Ketegangan ini sebenarnya berakar pada perbedaan “kacamata” hukum. Berikut adalah pokok pertentangan kedua belah pihak:

Sudut Pandang Argumen Utama

Ketua DPRA (Zulfadhli) Pergub JKA tidak layak dipertahankan karena bermasalah secara hukum dan menabrak hirarki aturan di atasnya.

Juru bicara Pemerintah Aceh (Nurlis) Penyusunan sudah melalui validasi norma yang ketat. Perlu penyamaan persepsi dan alat ukur hukum yang sama.

Nurlis mengingatkan bahwa dalam teori hukum, validasi norma harus berpijak pada hirarki yang jelas. Ia pun mengajak DPRA untuk duduk bersama menyamakan frekuensi sebelum memvonis sebuah produk hukum sebagai produk yang gagal.

Menanti Keputusan “Mualem”

Bola panas kini berada di tangan legislatif untuk segera merumuskan rekomendasi resmi. Nurlis menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dinamika ini kepada Mualem selaku Gubernur Aceh.

“Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh. Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan mereka yang sangat lumrah,” pungkas Nurlis.

Di balik perdebatan regulasi dan hirarki hukum ini, jutaan rakyat Aceh kini menanti dengan cemas. Bagi mereka, tak peduli siapa yang menang dalam debat “norma” ini, yang terpenting adalah satu Pastikan akses kesehatan mereka tetap terjamin tanpa hambatan birokrasi.

Topik