Banda Aceh, MediaKontras.id | Kebijakan Pemerintah Aceh yang membatasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai kritik dari anggota DPRA, Tgk M. Nizar, S.Sos. Ia menegaskan bahwa JKA merupakan hak seluruh masyarakat Aceh tanpa pengecualian, sehingga tidak boleh ada pembatasan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Politisi Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh yang akrab disapa Tgk Abang Darussalamah Teupin Raya itu menyatakan, sejak diberlakukan pada 2010, JKA tidak pernah membedakan latar belakang ekonomi masyarakat.
“JKA adalah hak semua masyarakat Aceh yang memiliki KTP Aceh. Jangan kemudian dibatasi hanya karena dianggap mampu atau kaya. Itu bentuk diskriminasi,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).
Menurutnya, kebijakan pembatasan kepesertaan JKA tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga dari sisi prosedural. Ia menilai langkah Pemerintah Aceh yang mengatur hal tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tidak lazim, mengingat JKA sebelumnya ditetapkan melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
“Perubahan kebijakan yang menyangkut hak masyarakat seharusnya dibahas bersama DPRA, bukan diputuskan sepihak melalui Pergub. Apalagi dasar hukumnya adalah qanun,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada urgensi mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk mengubah skema JKA. Argumen bahwa kondisi keuangan daerah terbatas atau masyarakat dinilai sudah mampu, menurutnya, tidak cukup kuat untuk membenarkan kebijakan tersebut.
Sebagai wakil rakyat, Tgk M. Nizar menyatakan penolakan tegas terhadap pembatasan JKA dan meminta Pemerintah Aceh segera mencabut Pergub yang memicu polemik di tengah masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini dibatalkan agar masyarakat Aceh tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.






