Tiga Warga Lhokseumawe Bawa Ganja Diamankan Polres Langsa

Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi saat menunjukan barang bukti ganja, Jumat, 24 Januari 2025. (Foto/Humas).

Tiga Warga Lhokseumawe Bawa Ganja Diamankan Polres Langsa

Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi saat menunjukan barang bukti ganja, Jumat, 24 Januari 2025. (Foto/Humas).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 10 kg dan berhasil menangkap tiga tersangka warga Kota Lahokseumawe dalam Operasi Antik Seulawah I-2025.

Penangkapan tersebut pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu sekita pukul 10.00 wib, dimana tim berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram dengan tiga tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37), di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Jumat, 24 Januari 2025, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Kronologi penangkapan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro. “Kami mendapati para tersangka sedang berada Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi.

Ketiga tersangka, yakni MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32), dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe, mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Modus Operasi dan Barang Bukti
Modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Baca Juga:  Matang Seulimeng Launching Kampung Bebas Dari Narkoba

Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” terangnya. [ian]

Tag

error: Content is protected !!