MediaKontras.id | Bea Cukai Langsa menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur
melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak satu juta, Rabu, 26 Februari 2025 kemarin.
Pemusnahan ini sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang terlarang di wilayah tersebut dan satu juta batang rokok ilegal merk Luffman tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht–red).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, kepada MediaKontras.id, Kamis, 27 Februari 2025 menjelaskan bahwa sesuai Putusan Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Aceh Timur.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal Bea Cukai Langsa pada tanggal 05 September 2024 yang berhasil menindak 1.643.260 batang, dimana pada tanggal 12 Desember 2024 bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Pondok Kemuning Langsa sebanyak 643.260 batang telah
dimusnahkan sesuai persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dengan surat persetujuan nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Masih katanya, kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)
dari Kemenpan-RB.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk rokok dengan cukai resmi demi mendukung pembangunan negara,” imbuh Sulaiman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH, MH, menyatakan bahwa pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa dan Pemusnahan Barang Bukti adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari kejaksaan dan APH lain terhadap
peran Bea Cukai Langsa dalam melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dan
community protector, yakni melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan memicu persaingan usaha tidak
sehat.
Peredaran rokok ilegal harus diberantas untuk melindungi kesehatan masyarakat, sebab
rokok ilegal jauh lebih berbahaya dibandingkan rokok legal karena komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium.
“Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal, salah satu caranya dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya kandungan rokok ilegal serta kegiatan operasi bersama gempur rokok ilegal,” pungkasnya. [ian]