MediaKontras.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa kembali menertibkan para pedagang yang membandel berjualan di badan jalan maupun trotoar serta tempat terlarang lainnya, di pusat pasar Langsa, Selasa, 24 Juni 2025.
Plt Kasatpol-PP dan WH, Kota Langsa, Reza Ardiansyah SSTP, menjelaskan pada hari ini melaksanakan eksekusi dan penertiban bagi para pedagang yang bandel menempati lapak jualan di badan jalan.
“Kami melaksanakan eksekusi pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang yang melanggar aturan sesuai dengan qanun No.3 tahun 2018 tentang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat,” tegas Reza yang baru menjabat Kasatpol-PP itu.
Masih menurutnya, sebelum melaksanakan eksekusi sebelumnya Satpol-PP dan anggotanya sudah melakukan himbauan setiap hari selama sepekan terakhir agar pedagang tidak berjualan ditempat yang dilarang.
Oleh karena pada hari ini kita lakukan ekseskusi bagi yang masih membandel berjualan di badan jalan serta lainnya yang menggangu pengguna jalan serta menambah kumuh pasar.
Sedangkan sasaran penertiban pedagang meliputi jalan eks Rel Kereta Api, jalan terminal lama, Gampong Blang Seunibong, depan Latos dan beberapa titik lainnya.
“Ini kami lakukan agar pasar Langsa tertib dan terhindar dari kekumuhan yang selama ini dikeluhkan para pembeli,” tandasnya. [ian].