ASN Aceh Timur Keluhkan Tidak Bisa Usul Kenaikan Gaji Berkala

Ilustrasi usulan kenaikan gaji berkala tertunda.

ASN Aceh Timur Keluhkan Tidak Bisa Usul Kenaikan Gaji Berkala

Ilustrasi usulan kenaikan gaji berkala tertunda.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Timur mengeluhkan tidak bisa usul kenaikan gaji secara berkala, hal ini berdampak pada pelayanan publik yang tidak maksimal akibat ketiadaan keuangan daerah, Senin, 28 Juli 2025.

Informasi yang didapat wartawan menyebutkan para abdi negara tersebut yang ingin usul kenaikan gaji berkala ataupun perubahan gaji mengalami hambatan karena ada semacam edaran dari bagian keuangan agar tidak usul karena keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja.

Bahkan beredar kabar yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur diberitahukan kepada rekan-rekan ASN, mulai bulan September s/d pemberitahuan selanjutnya, keuangan daerah tidak menerima perubahan gaji untuk Perubahan Kenaikan Pangkat, Perubahan Pangkat Pengabdian, Perubahan Kenaikan Berkala, Penambahan Anggota Keluarga, dan lainnya yang menambah gaji.

Oleh karena itu sejumlah ASN di Aceh Timur mengeluhkan hal tersebut dan tidak bisa mengusulkan kenaikan gaji berkala, dan ini menjadi perhatian serius karena keterlambatan ini berdampak pada hak-hak kepegawaian mereka.

Beberapa ASN di Aceh Timur, melaporkan ikhwal tersebut bahwa mereka kesulitan untuk mengusulkan kenaikan gaji berkala. Hal ini menjadi masalah karena kenaikan gaji berkala merupakan hak yang seharusnya diterima oleh ASN setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Dampak keterlambatan dalam pengusulan kenaikan gaji berkala dapat menyebabkan ASN tidak mendapatkan hak finansial mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini juga dapat mempengaruhi motivasi kerja ASN.

Penyebab pasti keterlambatan ini ada beberapa kemungkinan penyebabnya adalah masalah, keterbatasan anggaran daerah, maka berdampak kenaikan gaji berkala tidak bisa diusul.

“Diharapkan Pemkab Aceh Timur dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan bahwa seluruh ASN mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga motivasi dan kesejahteraan ASN sebagai tulang punggung pelayanan publik,” ujar salah seorang ASN, ES dengan nada lirih.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Aceh Timur Zulkifli SE, MAP, yang dikonfirmasi MediaKontras.id, membenarkan hal tersebut dikarenakan saat ini pihaknya sedang menyesuaikan gaji PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan yang berimbas dengan keuangan daerah.

“Bukan tidak boleh mengusulkan kenaikan pangkat, saat ini sedang menyesuaikan gaji PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Timur, ini hanya bersifat sementara,” tandas Zulkifli.[ian]