Jakarta, MediaKontras.id | Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pendidikan keagamaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kamaruddin menyatakan, penguatan tata kelola dan kesejahteraan guru menjadi prioritas nasional yang terus diupayakan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, ( Foto: Ist )
Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap guru tercermin dari kebijakan kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta percepatan sertifikasi guru agama dan madrasah yang meningkat signifikan pada 2025.
“Kami terus mendorong koordinasi dalam rekrutmen guru non-ASN, baik di madrasah swasta maupun guru agama di sekolah, agar pendataan lebih tertib, kebijakan lebih terarah, dan afirmasi kesejahteraan dapat diberikan secara tepat,” ujar Kamaruddin.
Menanggapi dinamika yang berkembang dalam Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI terkait isu TPG dan guru honorer madrasah, Kamaruddin menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk mendikotomisasi guru. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat penjelasan yang kurang berkenan.
“Kami tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan seluruh guru agama dan madrasah,” tegasnya.
Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah memiliki latar belakang mekanisme pengangkatan yang beragam, mulai dari pengangkatan oleh Kemenag, yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan, hingga kepala sekolah. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi sejak proses pengangkatan dinilai penting untuk menjamin pendataan yang sistematis, peningkatan kompetensi, serta kesejahteraan guru.
Sementara itu, khusus guru madrasah swasta, mekanisme pengangkatan telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021, yang mencakup pengusulan kebutuhan guru, analisis melalui sistem SIMPATIKA, pembentukan panitia seleksi, hingga proses rekrutmen calon guru.
Data Kemenag mencatat, saat ini terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi persyaratan akan diprioritaskan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mulai 2026.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Danial, Ia menilai pembukaan program PPG di berbagai perguruan tinggi, termasuk di UIN Sultanah Nahrasiyah, sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap peningkatan profesionalisme dan mutu guru agama.






