Aceh Dikepung IUP tapi Nihil IPR, APRI: Kembalikan Hak Tambang Rakyat!

Aceh Dikepung IUP tapi Nihil IPR, APRI: Kembalikan Hak Tambang Rakyat!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Banda Aceh, MediaKontras.id | Di bawah rindangnya perbukitan Aceh, puluhan ribu pasang tangan menggantungkan hidup pada kilau material bumi. Bagi mereka, ini bukan sekadar urusan perut, melainkan urusan bertahan hidup. Namun ironisnya, hingga detik ini, keringat yang mereka kucurkan harian masih dicap sebagai tindakan melawan hukum. Aceh, provinsi dengan modal politik kekhususan yang begitu masif, justru menjadi salah satu wilayah yang paling tertinggal dalam memayungi penambang rakyatnya sendiri.

Sementara Sumatera Barat telah memutihkan wilayah tambang rakyatnya sejak 2022, dan Sumatera Utara terus bergerak maju, Aceh masih terjebak dalam labirin birokrasi dan komitmen di atas kertas. Ironi ini terasa makin getir mengingat salah satu putra terbaik Aceh saat menjabat sebagai Pj Gubernur di Bangka Belitung justru berhasil menyelesaikan sengkarut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sana. Mengapa di tanah sendiri, fajar legalitas itu tak kunjung menyingsing?

Langkah Kura-Kura di Tengah Urgensi yang Membakar

Komitmen politik sebenarnya bukan tanpa progres. Titik terang sempat muncul saat usulan perubahan atau revisi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara resmi masuk dalam Program Legislasi (Prolega) tahun 2026 sebagai rancangan qanun (raqan) inisiatif DPRA. Bahkan, draf rancangan tersebut telah diserahkan oleh Pemerintah Aceh ke parlemen pada akhir Juni 2026 lalu.

Namun bagi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), respons yang ada saat ini masih berada di level retorika dan “menjaga perasaan politik”, belum menyentuh eksekusi riil.

“Kami melihat respons kelembagaan dari DPRA dan Pemerintah Aceh memang ada, pembahasan di Komisi II terus berjalan. Tapi jujur saja, ini masih dominan di level komitmen politik ketimbang implementasi konkret,” ujar Wakil Ketua DPW APRI Aceh, Delky Nofrizal, saat memberikan analisis tajamnya.

Menurut Delky, masyarakat tidak butuh janji manis di ruang sidang yang ber-AC. Rakyat butuh kepastian kapan qanun itu diketok, kapan peta WPR diteken, dan kapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bisa dipegang tanpa birokrasi yang berbelit-belit.

UUPA dan Paradoks Kedaulatan Sumber Daya

Jika membedah regulasi, mandeknya payung hukum ini adalah sebuah anomali. Pasal 156 dan Pasal 165 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan sangat lantang memberikan kewenangan penuh kepada Serambi Mekkah untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri. Nafas otonomi ini bahkan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2015.

Namun, kedaulatan itu mendadak ompong di level teknis. Dalam Qanun Nomor 15 Tahun 2013 maupun perubahannya di tahun 2017, tidak ada satu bab pun yang secara spesifik mengunci regulasi mengenai WPR dan IPR. Akibatnya? Kekosongan hukum ini menjadi ruang gelap yang terus “memakan korban” rakyat kecil.

Dampak Penundaan: Antara Kriminalisasi dan Kerugian Negara

Menunda pengesahan revisi qanun ini bukan sekadar menunda pekerjaan administratif, melainkan memelihara bom waktu sosial dan ekonomi.

Dampak Nyata Penundaan Regulasi

•Hukum & Sosial

Meningkatnya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan tingginya potensi gesekan/konflik hukum antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.

• Ekonomi Daerah

Hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan negara secara masif dari sektor domestik.

• Lingkungan

Kerusakan alam yang tidak terkontrol akibat absennya standar operasional (good mining practice)

• Kemanusiaan

Pemerintah sama sekali tidak bisa melakukan pembinaan keselamatan kerja terhadap puluhan ribu nyawa penambang.

APRI dengan tegas mengingatkan bahwa menghadapi tambang rakyat dengan kacamata kuda penegakan hukum konvensional adalah sebuah kekeliruan fatal.

“Kriminalisasi semata tidak akan pernah menyelesaikan persoalan. Akar masalahnya adalah negara belum menyediakan ruang legal bagi masyarakat untuk mencari nafkah. Pengalaman di provinsi lain membuktikan, ketika WPR ditetapkan, kepatuhan masyarakat terhadap kelestarian lingkungan justru meningkat drastis,” tegas Delky.

Mengapa Begitu Lambat? Mengurai Benang Kusut

APRI memetakan ada empat barikade utama mengapa revisi qanun ini berjalan merayap:

1. Tumpang Tindih Syahwat Kewenangan: Pasca-lahirnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, pusat menarik sebagian besar kewenangan ke Jakarta. Aceh kini terjebak dalam proses harmonisasi agar qanunnya tidak “ditolak” oleh regulasi nasional seperti PP Nomor 96 Tahun 2021.

2. Labirin Teknis WPR: Menetapkan WPR membutuhkan kajian geologi, tata ruang, dan kehutanan yang presisi.

3. Keserakahan Korporasi vs Hak Rakyat: Ini yang paling kejam. Banyak lokasi tambang tradisional yang sudah dikelola rakyat secara turun-temurun, secara sepihak dan senyap justru dimasukkan ke dalam Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUP) perusahaan besar. Padahal aturan nasional melarang WPR tumpang tindih dengan WIUP. Rakyat sengaja dikepung.

4. Ketakutan Administratif: Ada kehati-hatian politik yang berlebihan dari Pemerintah Aceh karena takut regulasi ini nantinya dibatalkan oleh pusat.

Meski demikian, APRI menilai alasan-alasan administratif tersebut tidak boleh mengalahkan urgensi kemanusiaan.

“Urusan perut puluhan ribu rakyat Aceh jauh lebih besar dibanding ketakutan birokratis,” tegasnya.

Peta Usulan Daerah: Bola Panas Ada di Provinsi

Secara bergelombang, komitmen dari arus bawah mulai bermunculan. Beberapa kabupaten seperti Aceh Jaya dan Aceh Barat tercatat sudah melayangkan usulan lokasi ke Pemerintah Aceh. Kabar terbaru, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya) juga sedang bersiap menyatakan komitmen serupa.

Namun, aliran usulan ini menyumbat di tingkat atas. Hingga detik ini, belum ada satupun lembar dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh berhasil menjemput penetapan WPR secara definitif dari Menteri ESDM.

Sikap Tegas APRI Jaga Alam, Lindungi Rakyat, Usir Pemain Besar

Di akhir keterangannya, Delky Nofrizal menegaskan garis demarkasi yang jelas mengenai posisi APRI dalam nasionalisme ekonomi dan lingkungan.

“APRI berada di garda terdepan mendukung penegakan hukum yang keras, tanpa kompromi, terhadap aktor-aktor ilegal berskala besar yang merusak alam Aceh menggunakan ekskavator demi memperkaya diri sendiri. Mereka adalah perusak,” cetusnya.

“Namun, terhadap tambang yang murni digerakkan oleh rakyat kecil dengan peralatan seadanya, pendekatannya harus holistik legalisasi melalui WPR dan IPR. Berikan mereka pembinaan, awasi cara kerjanya, bentengi lingkungannya. Dengan begitu, daerah dapat pajak, rakyat dapat kepastian hukum, dan kekayaan alam Aceh bisa dinikmati oleh orang Aceh secara terhormat, aman, dan berkelanjutan.”

Satu hal yang perlu digarisbawahi agar tidak terjadi sesat pikir di ruang publik: gelombang penolakan yang terjadi di Aceh sebenarnya diarahkan pada izin-izin korporasi raksasa (IUP) dan praktik tambang ilegal berskala besar yang merusak tatanan alam menggunakan ekskavator. Sayangnya, narasi ini kerap dipelintir dan digeneralisasi.

Pasca-bencana ekologis yang melanda Aceh pada tahun 2025 lalu, muncul trauma mendalam di tengah masyarakat. Momentum trauma inilah yang kini diduga rentan ditunggangi oleh berbagai kepentingan untuk membentuk opini publik yang bias. Menanggapi potensi tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi di balik revisi Qanun ini, APRI memilih bersikap jernih namun waspada.

“Dalam setiap pembahasan regulasi strategis yang menyangkut isi bumi, sangat wajar jika ada pertautan berbagai kepentingan-baik politik, ekonomi, maupun kelompok masyarakat sipil. Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak tertentu tanpa bukti autentik,” ujar Wakil Ketua DPW APRI Aceh, Delky Nofrizal.

“Namun yang wajib kita kawal bersama adalah memastikan penyusunan qanun ini berlangsung transparan, partisipatif, dan berbasis data (data-driven). Jangan sampai ruang regulasi ini didominasi oleh syahwat kelompok tertentu.”

Delky mengingatkan dengan keras bahwa narasi “tolak tambang” yang digeneralisasi secara serampangan justru menjadi hantaman fatal bagi penambang kecil. Menyamakan keringat rakyat yang menambang dengan sekop tradisional dengan industri kapital berskala besar adalah penyederhanaan masalah yang menyesatkan.

Solusi Bukan Melarang, tapi Menghadirkan Negara

Bagi APRI, membiarkan status tambang rakyat menggantung tanpa kepastian hukum justru menjadi akar dari kerusakan lingkungan itu sendiri.

Jika negara, melalui Pemerintah Aceh dan DPRA, terus mengulur waktu menetapkan WPR dan menerbitkan IPR, maka puluhan ribu rakyat Aceh dipaksa tetap bekerja di bawah bayang-bayang kriminalisasi. Mereka dibiarkan bertaruh nyawa tanpa pembinaan keselamatan kerja, tanpa akses teknologi ramah lingkungan, dan tanpa pengawasan. Kondisi status quo ini justru jauh lebih berbahaya bagi kelestarian alam ketimbang melegalkan mereka dalam sistem.

Oleh karena itu, formula terbaiknya bukan membenturkan antara isu kelestarian lingkungan dengan urusan isi piring penambang rakyat. Keduanya bisa berjalan beriringan dengan satu syarat: Legalisasi yang disertai pengawasan ketat.

Cetak Biru Tambang Rakyat yang Bermartabat. Zonasi yang Tepat. Penetapan WPR wajib berdiri di lokasi yang lolos uji teknis dan lingkungan.

Penerapan Good Mining Practice: Pembinaan kaidah pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan secara berkala.

Hukum yang Tegas: Larangan keras terhadap penggunaan metode destruktif (merusak) serta kewajiban mutlak untuk melakukan reklamasi lahan pascatambang.

Aceh Dikepung IUP, tapi Nihil IPR

Sebagai penutup analisisnya, Delky Nofrizal melempar sebuah otokritik yang menampar realitas kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Tanah Rencong saat ini. Sebuah ironi besar di mana karpet merah dihamparkan untuk pemodal besar, namun pintu dikunci rapat bagi rakyat sendiri.

“Kondisi kebijakan pengelolaan SDA Aceh hari ini sangat menyedihkan kita dikepung oleh IUP korporasi, tapi nihil IPR untuk rakyat sendiri, ” cetus Delky dengan nada bergetar penuh nasionalisme daerah.

“Legalisasi melalui WPR dan IPR ini bukan berarti membebaskan eksploitasi secara ugal-ugalan. Justru sebaliknya, ini adalah momentum untuk menghadirkan kembali negara. Negara harus hadir untuk mengatur, mengawasi, membina, dan memastikan bahwa kekayaan alam Aceh dikelola secara aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Aceh sendiri, bukan untuk segelintir oligarki,” pungkasnya menyudahi kalimat penutup yang lugas.

Topik