Nasional, MediaKontras.id | Yayasan APEL Green Aceh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Nagan Raya untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Permintaan tersebut disampaikan APEL Green Aceh melalui surat resmi Nomor 119/YAPEL/XI/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI di Jakarta pada 9 September 2026.
Langkah itu dilakukan setelah APEL Green Aceh memperoleh sebagian dokumen terkait Pokir melalui proses sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA). Dokumen tersebut kemudian diverifikasi dengan melakukan penelusuran terhadap sejumlah kegiatan di lapangan.
Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan penelusuran dilakukan untuk menguji kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
“Setelah proses di KIA, kami memperoleh sejumlah data. Data mengenai kegiatan, lokasi, anggaran, pelaksana, hingga penerima manfaat itu kemudian kami cek dan bandingkan dengan kondisi riil di lapangan. Dari situ muncul beberapa hal yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Rahmad.
Sengketa informasi antara APEL Green Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebelumnya tercatat di KIA dengan Nomor Registrasi 030 pada 28 Juli 2026. Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai anggaran Pokir yang dinilai belum dibuka secara utuh.
Setelah memperoleh sebagian dokumen, APEL Green Aceh kemudian melakukan verifikasi lapangan. Fokus penelusuran diarahkan pada keberadaan kegiatan, kesesuaian lokasi, nilai anggaran, pihak pelaksana, serta penerima manfaat dari kegiatan yang bersumber dari anggaran daerah tersebut.
Atas dasar hasil penelusuran awal itu, APEL meminta KPK melakukan penelaahan, pemeriksaan, audit, dan supervisi terhadap tata kelola Pokir DPRK Nagan Raya selama tiga tahun anggaran.
Sejumlah aspek yang diminta untuk ditelusuri antara lain kesesuaian dokumen Pokir dengan APBD, kewajaran nilai anggaran, realisasi fisik kegiatan, serta mekanisme pengusulan dan pelaksanaan program melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
APEL Green Aceh juga meminta aparat penegak hukum mencermati potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk apabila terdapat hubungan langsung maupun tidak langsung antara pihak pengusul dengan pelaksana kegiatan, keluarga, ataupun jaringan usaha yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap proyek tersebut.
“Pokir bukan uang pribadi anggota DPRK, melainkan uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya. Jika ditemukan hubungan keluarga atau kepentingan ekonomi antara pengusul dengan pelaksana pekerjaan, kami minta hal tersebut diperiksa,” ujar Rahmad.
Menurut APEL Green Aceh, permintaan pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Pemeriksaan oleh lembaga berwenang dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan.
“Pertanyaan kami sederhana: uang publik itu digunakan untuk siapa, kegiatannya di mana, berapa nilainya, siapa yang melaksanakan, dan apakah masyarakat benar-benar menerima manfaatnya?” kata Rahmad.
Ia menambahkan, apabila seluruh proses pengelolaan Pokir telah dilaksanakan sesuai aturan, pemeriksaan justru dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Kalau tata kelolanya memang sudah bersih, pemeriksaan KPK justru menjadi ruang untuk membuktikannya secara objektif kepada publik. Rakyat berhak mendapatkan kepastian agar anggaran daerah benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” pungkas Rahmad.

