Lewati ke konten

APEL Green Aceh Minta Satgas PKH Turun ke Beutong Ateuh

Redaksi 17 September 2026 · 10:41 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Nagan Raya, MediaKontras.id | Yayasan APEL Green Aceh bersama masyarakat adat Beutong Ateuh Banggalang, Komunitas Pawang Uteun, Selamatkan Hutan Hujan, dan sejumlah jaringan masyarakat sipil mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rencana pertambangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

 

Desakan tersebut disampaikan melalui dua laporan advokasi yang menyoroti penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi mineral logam untuk PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS).

 

APEL Green Aceh meminta pemerintah memeriksa aspek perlindungan hak masyarakat, status kawasan hutan, fungsi ekologis, serta proses penerbitan kedua izin tersebut sebelum kegiatan pertambangan berkembang lebih jauh.

 

Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan Beutong Ateuh Banggalang tidak semestinya dipandang hanya dari potensi mineral yang terkandung di dalamnya. Menurut dia, kawasan pegunungan tersebut merupakan ruang hidup masyarakat sekaligus wilayah hulu dan tangkapan air yang memiliki fungsi ekologis penting.

 

“Beutong Ateuh bukan sekadar wilayah yang menyimpan mineral. Di sana ada ruang hidup masyarakat, sumber air, lahan pertanian, hutan, dan fungsi ekologis yang jauh lebih penting untuk keberlanjutan kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap rencana pertambangan harus diperiksa secara sangat hati-hati,” kata Rahmad.

Dua IUP Eksplorasi Mencakup 2.859 Hektare

Kekhawatiran terhadap rencana pertambangan menguat setelah Pemerintah Aceh menerbitkan dua IUP eksplorasi mineral logam di wilayah Beutong Ateuh Banggalang.

 

Pada 13 Januari 2026, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menerbitkan IUP eksplorasi mineral logam tembaga kepada PT ACW dengan luas sekitar 1.820 hektare. Wilayah izin tersebut mencakup Desa Blang Puuk dan Kuta Teungoh.

 

Selanjutnya, pada 22 April 2026, IUP eksplorasi diterbitkan kepada PT HBS dengan luas sekitar 1.039 hektare di Desa Blang Meurandeh.

 

Dengan demikian, luas kedua wilayah IUP tersebut mencapai sekitar 2.859 hektare.

 

Sebelum penerbitan kedua izin, terdapat Surat Rekomendasi Bupati Nagan Raya tertanggal 25 September 2025.

 

Rangkaian penerbitan izin tersebut menjadi perhatian APEL Green Aceh karena berlangsung setelah wilayah Beutong Ateuh Banggalang dilanda banjir bandang dan tanah longsor pada 26–28 November 2025.

 

Bencana tersebut berdampak terhadap masyarakat dan infrastruktur, antara lain menyebabkan rumah warga hanyut, fasilitas ibadah rusak, serta sejumlah jembatan terputus.

 

APEL Green Aceh menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berpotensi mengubah bentang alam kawasan pegunungan.

APEL Pertanyakan Status Kawasan Hutan

Selain proses penerbitan izin, APEL Green Aceh menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai status kawasan yang masuk dalam wilayah kedua IUP.

 

Menurut APEL Green Aceh, informasi dari instansi terkait menyebutkan lokasi konsesi berada di Area Penggunaan Lain (APL) dan tidak termasuk kawasan hutan lindung. Namun, berdasarkan penelusuran organisasi tersebut, terdapat dugaan sebagian wilayah izin berada pada kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

 

Perbedaan informasi tersebut dinilai perlu diselesaikan melalui verifikasi spasial resmi berdasarkan koordinat wilayah izin dan peta kawasan hutan terbaru.

 

APEL Green Aceh meminta Satgas PKH melakukan overlay antara koordinat resmi kedua IUP dengan peta kawasan hutan yang berlaku. Pemeriksaan juga diminta mencakup dokumen perizinan, dasar hukum pemanfaatan kawasan, serta verifikasi lapangan apabila diperlukan.

 

Menurut APEL Green Aceh, kepastian mengenai status kawasan menjadi penting karena berkaitan dengan legalitas pemanfaatan ruang dan perlindungan fungsi kawasan hutan.

 

“Koordinat resmi wilayah izin perlu diperoleh dari instansi berwenang, kemudian dibandingkan dengan peta kawasan hutan untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih dan bagaimana status serta fungsi kawasan yang sebenarnya,” demikian pokok desakan dalam laporan advokasi tersebut.

Ruang Hidup Masyarakat Jadi Perhatian

APEL Green Aceh juga menyoroti potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap kehidupan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

 

Masyarakat setempat menggantungkan penghidupan pada sungai, mata air, lahan pertanian dan perkebunan, serta hasil hutan bukan kayu, seperti kemiri, kopi, kakao, dan pinang.

 

Menurut APEL Green Aceh, perubahan bentang alam di kawasan hulu berpotensi memengaruhi sumber air, lahan pertanian, serta sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, organisasi tersebut meminta Komnas HAM melihat persoalan tersebut tidak hanya dari perspektif administrasi perizinan, tetapi juga dari aspek hak masyarakat.

 

Dalam laporan kepada Komnas HAM, APEL Green Aceh meminta adanya penilaian terhadap potensi dampak terhadap hak atas lingkungan hidup, air, sumber penghidupan, informasi, serta partisipasi masyarakat.

 

Proses partisipasi masyarakat juga menjadi perhatian karena warga meminta kejelasan mengenai penerbitan rekomendasi dan IUP pertambangan tersebut.

 

APEL Green Aceh meminta dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan izin dibuka secara transparan dan dapat diakses serta diperiksa publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Komnas HAM juga diminta menilai apakah masyarakat telah memperoleh informasi dan kesempatan untuk terlibat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka.

 

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata ada atau tidaknya investasi. Yang harus dipastikan adalah apakah masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan dilibatkan secara bermakna dalam keputusan yang dapat mengubah ruang hidup mereka,” ujar Rahmad.

 

Komnas HAM Diminta Turun ke Lapangan

 

APEL Green Aceh meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan pemeriksaan langsung terhadap kondisi di Beutong Ateuh Banggalang.

 

Pemeriksaan tersebut, menurut APEL Green Aceh, perlu melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dan berpotensi terdampak. Di antaranya masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh mukim, kelompok perempuan, mahasiswa, pemerintah daerah, serta perwakilan PT ACW dan PT HBS.

 

Komnas HAM juga diminta menindaklanjuti dugaan atau indikasi pelanggaran HAM apabila hasil pemantauan menemukan dasar yang memadai.

 

Sementara kepada Satgas PKH, APEL Green Aceh meminta verifikasi menyeluruh terhadap status kawasan dan batas kedua wilayah IUP, termasuk memastikan tidak terdapat pemanfaatan kawasan hutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

 

Satgas PKH juga diminta memastikan fungsi ekologis Beutong Ateuh Banggalang tetap terlindungi, termasuk keterkaitannya dengan bentang alam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan konektivitas ekologis menuju kawasan Ulu Masen.

 

APEL Green Aceh menilai pemeriksaan terhadap kedua IUP penting dilakukan sejak tahap eksplorasi agar pemerintah memiliki kepastian mengenai aspek legalitas, lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat sebelum kegiatan pertambangan berkembang lebih jauh.

 

Organisasi tersebut menegaskan masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap keputusan mengenai pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka dilakukan secara transparan, berbasis data yang dapat diverifikasi, serta tetap memperhatikan keselamatan ekologis dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Seluruh informasi mengenai dugaan tumpang tindih kawasan hutan, dampak lingkungan, dan aspek HAM dalam berita ini disajikan sebagai temuan atau permintaan pemeriksaan dari APEL Green Aceh. Kepastian mengenai status kawasan, legalitas perizinan, serta dampak kegiatan pertambangan tetap memerlukan verifikasi dari instansi berwenang dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Topik
Bagikan