MediaKontras.id | Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD, mengatakan, bahwa berdasarkan tata peraturan Perundang-undangan di Indonesia, bahwa penyusunan Undang-undang atau Perubahan Undang-undang bisa merupakan hak inisiatif DPR RI atau Legislatif atau berasal dari Eksekutif, Kamis, 17 September 2026.
Jika berasal dari inisiatif DPR RI maka penyusunan draf Undang-undang dilakukan oleh DPR RI melalui pembahasan dan paripurna baru kemudian diserahkan ke Eksekutif dalam hal ini Presiden untuk disahkan dan di undangankan menjadi undang undang.
Sebaliknya jika penyusunan suatu Undang-undang atau perubahan suatu Undang-undang berasal dari Eksekutif, maka perlu dibahas di tingkat Legislatis untuk mendapat persetujuan DPR RI untuk disahkan dan diundangkan menjadi Undang Undang oleh pihak Eksekutif dalam hal ini Presiden.
Maka pisisi Rancangan Perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh yang sudah di paripurna di DPR RI, tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden dan di undangkan menjadi Undang-Undang. Dalam hal ini RUUPA yang sudah diparipurnakan bisa jadi Presiden tidak lagi membutuhkan pembahasan tetapi langsung disahkan dan di undangkan menjadi UUPA karena walaupun hak inisiatif DPR RI tapi sudah melalui pembahasan dengan berbagai menteri terkait, terkecuali ada hal-hal yang sangat krusial dan urgen, tetapi jika tidak maka presiden menetapkan menjadi Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Maka keliru jika dipahami bahwa setelah paripurna DPR RI dan disetujui, masih akan ada paripurna lagi setelah diserahkan kepada Presiden.
Memandang tentang revisi UUPA bahwa hanya ada 8 pasal yang diubah dan hanya satu pasal yang ditambah serta perubahan dana otsus menjadi 2,5 persen dianggap sesuatu yang luar biasa, ini terlalu naif.
Karena perlu ditanyakan, apakah kewenangan untuk mengatur pembangunan Aceh dan kesejahteraan masyarakat Aceh hanya cukup dengan revisi 8 pasal perubahan UUPA dan perubahan dana otsus, “Sementara kewenangan Pemerintah Aceh dalam banyak hal tidak terakomodir, bukankah ini melahirkan UUPA jilid dua yang juga sama dengan UUPA sebelumnya,” ungkap Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan yang juga Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan Dan Sarjana Syariah Provinsi Aceh itu.
Ia ingin menegaskan kembali, kita masih memiliki waktu yang cukup walau sangat riskan untuk melakukan pembicaraan dengan pihak Eksekutif, perlu langkah langkah kongkrit, konstruktif dan terencana, selama RUUPA belum disahkan oleh Presiden dan diundangkan menjadi Undang Undang, Gubernur, Ketua DPRA dan Anggota DPR RI dan DPD untuk mengambil kesempatan membicarakan hal-hal penting dengan Presiden agar ada peninjauan kembali RUUPA untuk di bahas sekali lagi dengan pihak Eksekutif.
Lebih lanjut Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan SH, MH, M.PD yang juga nantan Staf Ahli DPR RI Jakarta, menyoal akan sangat disayangkan, jika pemerintah Aceh menganggap dengan perubahan 8 pasal, penambahan satu pasal serta perubahan dana otsus 2,5 persen dianggap cukup dan pasrah dengan RUUPA hasil paripurna DPR RI tanpa membaca ulang dan menyerahlan sepenuhnya kepada eksekutif, sementara banyak yang mau dibenahi untuk kemajuan Aceh bisa-bisa tidak ada perubahan sama sekali dalam RUUPA hasil paripurna.
Dapat kita lihat seperti kewenangan menghidupkan kembali Pelabuhan Bebas Sabang bagaimana, membangun pabrik Semen Andalas permanen di Aceh yang selama ini semua di bawa ke Medan yang setelah di olah baru kembali di bawa ke Aceh, bagaimana pengelolaan Migas den KEK Arun Lhokseumawe siapa yang berwenang.
“Kewenangan menghadirkan investor ke Aceh dan banyak lagi, apakah semua ini sudah dilakukan perubahan pada pasal-pasal dalam RUUPA atau kewenangannya masih di atur oleh Jakarta,” tegas Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan yang juga Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa.
Menurutnya, perjuangan untuk melakukan perubahan membutuhkan kekuatan dan kesiapan dalam berbagai aspek dan kemampuan menahan tekanan, dengan ini saya percaya Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf yang sangat dekat dengan Presiden Prabowo Subianto.
Lantas keterlibatan dan dukungan penuh dari Paduka Yang Mulia (PYM) Wali Nanggroe, H. Malik Mahmud Al Haytar akan sangat menentukan untuk melakukan pembahasan kembali RUUPA yang sudah di paripurna DPR RI dengan setiap kementrian terkait dan memastkan kewenangan Pemerintah Aceh secara Otonom dalam melakukan Pembangunan dan menjalankan Pemerintahan Aceh, dengan semboyan “Hidup Mulia dan Mati Syahid”, tutur Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD mantan Ketua Bidang Politik DPP KNPI Jakarta yang juga putra Aceh itu. [ian]

