Nasional, Mediakontras.id | Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) secara resmi merilis hasil kajian mendalam terkait maraknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Aceh. Berdasarkan inventarisasi data terbaru hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 87 IUP Minerba aktif mengepung wilayah Bumi Serambi Mekkah. Ironisnya, obral perizinan ini terus melaju pesat baik sebelum maupun pasca-bencana hidrometeorologi dahsyat yang melanda Aceh pada akhir tahun 2025 lalu.

Direktur IDeAS, Munzami Hs, mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai arah kebijakan tata kelola sumber daya alam (SDA) oleh Pemerintah Daerah. Dari total 87 IUP aktif, sebanyak 85 izin diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan hanya 2 izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu atas nama PT Gayo Mineral Resources (GMR) dan PT Linge Mineral Resources (LMR).
Anomali Perizinan di Tengah Kepungan Bencana
Kajian IDeAS menemukan bahwa tahun 2025 mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah pertambangan Aceh dalam hal penerbitan izin, yakni sebanyak 20 IUP baru dalam setahun. Secara kronologis, 8 IUP terbit pada Januari 2025, dan 12 IUP lainnya diproduksi hanya sebulan sebelum bencana ekologis melanda Aceh pada 26 November 2025.

Alih-alih melakukan evaluasi atau moratorium pasca-bencana, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur saat ini, Muzakir Manaf (Mualem), justru kembali menerbitkan 9 IUP baru dalam periode Januari hingga Mei 2026. Secara akumulatif, dalam kurun waktu 15 bulan terakhir (12 Februari 2025 hingga 19 Mei 2026), era kepemimpinan ini telah menggelontorkan 21 IUP baru dengan total luas area konsesi mencapai 44.759,8 Hektar. Angka tersebut menjadikan kepemimpinan saat ini sebagai penerbit izin tambang tertinggi sepanjang sejarah pertambangan di Aceh, mengungguli periode Nova Iriansyah (18 IUP) dan Pj. Achmad Marzuki (16 IUP).

“Persoalan utama dari maraknya penerbitan IUP Minerba di Aceh ini adalah keterbukaan pintu perizinan yang terlalu lebar oleh Pemerintah Aceh, tanpa memedulikan sensitivitas lingkungan. Kami menduga kuat adanya indikasi campur tangan dan intervensi dari pihak-pihak dalam lingkaran kekuasaan yang berkompromi dengan oligarki tambang demi memuluskan izin-izin tersebut,” tegas Munzami Hs dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Ketimpangan Ekonomi: Dana Bagi Hasil vs Kerugian Ekologis
IDeAS juga memaparkan data yang sangat kontras mengenai kerugian riil akibat rusaknya alam dibanding kontribusi finansial tambang. Pasca-bencana hidrometeorologi (banjir bandang dan tanah longsor) pada 26 November 2025 yang melanda 18 kabupaten/kota, total kerusakan dan kerugian ekonomi Aceh menyentuh angka fantastis, yakni Rp 138,37 Triliun, dengan total kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi mencapai Rp 153 Triliun.

Angka kehancuran tersebut berbanding terbalik dengan total penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor tambang Minerba (royalti dan iuran tetap) yang diterima Provinsi Aceh bersama 18 kabupaten/kota terdampak, yang hanya berjumlah Rp 211,6 Miliar. Dengan kata lain, kontribusi finansial dari eksploitasi minerba hanya setara dengan 0,15 persen dari total nilai kerugian akibat bencana.
“Ketimpangan ini menunjukkan ketidakadilan ekologis dan ekonomi yang nyata. Berbagai kajian membuktikan bahwa aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, menjadi pemicu utama rusaknya hulu sungai dan wilayah serapan air di Aceh. Pemerintah seolah menukar keselamatan rakyat dengan DBH yang tidak seberapa,” lanjut Munzami.
Dua Raksasa Tambang Emas Mengancam Kawasan Ekosistem Leuser
Selain IUP daerah, perhatian khusus tertuju pada dua izin tambang emas raksasa yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2017, yaitu PT Gayo Mineral Resources (GMR) di Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues (konsesi 34.550 Ha), serta PT Linge Mineral Resources (LMR) di Kecamatan Linge, Aceh Tengah (konsesi 36.420 Ha). Saat ini kedua perusahaan tersebut sedang dalam proses peningkatan status dari Izin Eksplorasi menjadi Izin Operasi Produksi.
Konsesi kedua perusahaan ini berada tepat di hulu Hutan Gayo dan masuk ke dalam wilayah sensitif Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Wilayah ini merupakan wilayah tangkapan air utama (DAS) bagi pesisir utara dan timur Aceh. IDeAS mendesak agar Kementerian ESDM serta BKPM RI segera melakukan evaluasi total, menghentikan aktivitas, dan mencabut izin kedua perusahaan raksasa tersebut sebelum kerusakan lingkungan di wilayah hilir menjadi jauh lebih ekstrem.
Momentum Revisi UUPA dan Pembahasan Qanun Minerba
Menyikapi sengkarut ini, IDeAS menilai bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini tengah bergulir di DPR RI harus menjadi momentum krusial untuk sinkronisasi regulasi. Khususnya Pasal 156 UUPA yang mengatur pengelolaan SDA di Aceh, yang selama ini kerap mengalami benturan kewenangan dengan UU Minerba Nasional (terbaru UU No. 2 Tahun 2025).
Di tingkat regional, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga sedang menggodok rancangan Qanun Pertambangan Minerba Aceh tahun 2026. Munzami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa untuk mengawal ketat pembahasan qanun ini.
“Jangan sampai qanun ini nantinya justru memberi kelonggaran hukum bagi korporasi untuk merambah hutan lindung hingga Kawasan Ekosistem Leuser. Aturan baru ini wajib meletakkan aspek keselamatan ruang hidup masyarakat, keberlanjutan tata ruang, dan keadilan ekologis di atas kepentingan ekonomi jangka pendek,” pungkas Munzami.






