MediaKontras.id | Revisi Undang Undang Pemerintahan Aceh Nomor. 6 Tahun 2011 saat ini sedang berlangsung di Baleg DPR-RI Jakarta, prosesnya sangat dinamis yang di hadiri oleh Anggota DPR Aceh dan tokoh-tokoh Pemerintahan Aceh dan pihak-pihak yang di anggap berkompeten dalam bidangnya. Dinamisasi penuh dengan tarik-menarik kepentingan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan yang juga Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan Dan Sarjana Syariah Indonesia (MPW HISSI) Provinsi Aceh, Kamis, 9 Juli 2026 berpandangan agar semua materi revisi Undang Undang Pemerintahan Aceh dibahas dengan teliti dari semua Pasal-pasal yang memiliki multitafsir agar tidak terulang kembali lahirnya UUPA baru yang banci atau penuh dengan pasal-pasal karet, sehingga Pemerintah Aceh kembali terjebak dalam situasi yang sulit dan dilematis karena tidak memiliki kewenangan atau kewenangannya dipangkas.
“Konsentrasi revisi UUPA jangan hanya pada dana otonomi khusus walau ini memang penting, tapi memiliki kewenangan untuk bisa melaksanakan berbagai program kesejahteraan rakyat dan pembangunan Aceh jauh lebih penting perlu diwanti-wanti agar revisi UUPA tidak berhenti dengan bargening pada perubahan dana otsus,” papar Prof. Dr. Muzakkir Samidan.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.Pd, yang juga Guru Besar dalam Hukum Pidana Islam IAIN Langsa mengingatkan, bagaimana sulit dan dilematis meminta agar pengolahan Migas di Blok Julok Aceh Timur yang di kelola oleh PT Medco dan pada akhirnya Pemerintah Aceh harus rela di alirkan ke Belawan, sementara daerah dan masyarakat yang ada di sekitar Migas Blok Julok dan masyarakat Aceh Timur tidak memiliki efek positif, baik dalam bentuk tumbuhnya lapangan kerja, tumbuhnya perbaikan perekonomian masyarakat, perbaikan lingkungan, kesejahteraan hampir tidak dirasakan sama sekali oleh masyarakat Aceh.
Selanjutnya, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan dalam hal ini akan memungkinkan realisasi pengolahan Gas dan Minyak Blok Andaman yang di ajukan oleh Pemerintah Aceh terulang kembali, dimana sampai saat ini masih terus terjadi tarik-menarik antara SKK Migas dengan pemerintahan Aceh yang belum ada titik temunya. Hal ini salah satu penyebabnya karena UUPA tidak memberikan kewenangan yang jelas kepada Pemerintah Aceh.
Sambungnya, penting revisi UUPA harus berkaitan langsung pada bentuk kewenangan yang dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh dalam berbagai sektor dengan jelas dan tidak multi tafsir. Karena undang-undang yang baik adalah yang bisa difahami makna secara langsung dalam pelaksanaan kewenangan, khusus untuk Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
Peran dari legislator asal Aceh di DPR RI dan Legislator di DPRA beserta semua pemangku kepentingan untuk membangun Aceh yang lebih bermartabat dan mengejar ketertinggalan dalam berbagai bidang sangat dibutuhkan baik sebagai pelaku maupun pengawal revisi dari UUPA yang tengah berjalan.
“Ketidak hati-hatian karena dalam menelaah revisi Undang Undang Pemerintahan Aceh karena alasan keterbatasan waktu yang dibatasi akan menimbulkan atau mengakibatkan penyesalan yang berkepanjangan,” tukas Prof. Dr. Muzakkir Samidan dengan nada lirih. [ian]






