MediaKontras.id | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) menunjukan kinerja positif sepanjang Semester I Tahun 2026. Sampai dengan 30 Juni 2026, Bea Cukai Langsa berhasil membukukan 46 Surat Bukti Penindakan (SBP) di bidang kepabeanan dan cukai serta menjaga penerimaan negara tetap optimal dengan realisasi mencapai Rp261.578.000 atau sebesar 136,51 persen dari target penerimaan tahun 2026.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengirimkan siaran persnya, kepada MediaKontras.id, Rabu, 8 Juli 2026 mengatakan meskipun tidak terdapat aktivitas impor maupun ekspor, tercapainya realisasi penerimaan turut didukung oleh capaian kinerja pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai khususnya melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) yaitu sebesar Rp200.003.000,- atau memberikan
porsi 76,46 persen dari total realisasi penerimaan negara pada Semester I Tahun 2026.
Mekanisme Ultimum Remedium (UR) merupakan penyelesaian pelanggaran melalui pemenuhan kewajiban kepada negara disertai pembayaran sanksi administratif, sehingga penyelesaian
pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (the last resort). Optimalisasi penerapan melalui mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran, tetapi juga mampu mengembalikan hak negara secara cepat dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Capaian kinerja pengawasan Bea Cukai Langsa sepanjang Semester I Tahun 2026, diantaranya berhasil mengamankan 351.080 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp560.814.000,- dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar sekitar Rp369.201.206,” jelas Dwi.
Selain itu, melalui operasi gabungan Bea Cukai Langsa juga berhasil mengungkap 2 kasus narkotika berupa 160.000 gram methamphetamine, dan seluruh perkara telah diserahterimakan kepada BNN Kota Langsa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Sementara itu pada periode yang sama, di bidang kepabeanan Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri yang sebagian besar merupakan jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, termasuk jenis satwa dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild
Fauna and Flora (CITES).
Dalam upaya mendukung pengembangan ekonomi daerah, Bea Cukai Langsa juga terus memperkuat perannya sebagai industrial assistance melalui pembinaan UMKM, dan pendampingan terhadap perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebagai upaya meningkatkan daya saing pelaku usaha dan menggali potensi ekspor di wilayah provinsi aceh.
Kinerja Bea Cukai Langsa selama Semester I Tahun 2026 menunjukkan penguatan peran institusi secara menyeluruh, baik dalam mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai maupun mendukung pengembangan dunia usaha.
“Ke depan, Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan, mengembangkan pengawasan berbasis manajemen risiko, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas guna mengamankan penerimaan negara dan memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat,” tandasnya. [ian]






