Takengon, MediaKontras.id | Penunjukan dr. Indra Wahyudi sebagai Plt. Direktur RSUD Datu Beru oleh Bupati adalah preseden buruk yang melukai nalar publik. Di tengah upaya memperbaiki pelayanan, Bupati justru menempatkan seorang terpidana kasus kekerasan terhadap anak di kursi pucuk pimpinan rumah sakit.
Afdhalal Gifari, selaku Ketua Umum HMI Cabang Takengon-Bener Meriah, menegaskan bahwa langkah Bupati berkantor di RSUD Datu Beru hanya menjadi dagelan administratif yang hambar jika di saat bersamaan ia justru memberikan “karpet merah” kepada seseorang dengan catatan kriminalitas untuk memimpin institusi pelayanan vital.
”Apa yang diharapkan dari seorang pimpinan yang secara hukum terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak? Rumah sakit adalah tempat di mana kasih sayang, kesembuhan, dan perlindungan terhadap individu yang rentan menjadi nilai utama.
Sangat ironis ketika institusi ini dipimpin oleh orang yang integritas moralnya telah cacat di mata hukum,” ujar Afdhalal dengan nada geram.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Takengon, dr. Indra Wahyudi terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan vonis enam bulan penjara (masa percobaan). Catatan ini bukanlah perkara sepele. Ini adalah potret rusaknya moralitas birokrasi di Aceh Tengah.
Afdhalal menyoroti manuver Bupati yang sering muncul di rumah sakit sebagai langkah gimmick yang tidak substantif. “Bupati berkantor di RSUD hanya akan sia-sia jika ‘kanker’ di dalam manajemennya tidak segera dioperasi. Mengapa Bupati begitu berani mempertaruhkan nasib pasien dan citra tenaga medis dengan membiarkan pimpinan bermasalah tetap berkuasa?” tegasnya.
HMI Cabang Takengon-Bener Meriah menilai penunjukan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap good governance. Jabatan direktur rumah sakit memerlukan sosok dengan rekam jejak bersih, teladan, dan memiliki integritas yang tak terbantahkan. Menempatkan terpidana adalah bentuk penghinaan terhadap nurani masyarakat.
Tuntutan Tegas HMI
HMI Cabang Takengon-Bener Meriah menuntut:
1. Evaluasi Total: Bupati harus segera mencopot Plt. Direktur RSUD Datu Beru yang memiliki rekam jejak kriminalitas.
2. Hentikan Politisasi Jabatan: Jangan gunakan RSUD sebagai tempat menampung orang-orang bermasalah demi kepentingan politik atau kedekatan personal.
3. Audit Integritas: Kami mendesak adanya transparansi dalam penunjukan pejabat publik agar tidak lagi terjadi pengabaian moralitas yang mencoreng wajah daerah.
”Jika Bupati masih menutup mata terhadap fakta hukum ini, maka jangan salahkan publik jika kami menilai bahwa Pemerintah Daerah saat ini sedang memelihara perilaku kriminal di lingkungan birokrasinya sendiri. Kami tidak akan tinggal diam melihat RSUD Datu Beru dipimpin oleh seseorang yang tidak layak menjadi teladan,” tutup Afdhalal.






