Kuasa Hukum Minta Penyidik Polres Aceh Timur Netral Dalam Kasus Kekerasasan Terhadap Anak

Kuasa Hukum Terlapor, Maulana Akbar, S.H., M.H., CPM. Foto : HO-M Nur Law Firm
Kuasa Hukum Terlapor, Maulana Akbar, S.H., M.H., CPM. Foto : HO-M Nur Law Firm

Kuasa Hukum Minta Penyidik Polres Aceh Timur Netral Dalam Kasus Kekerasasan Terhadap Anak

Kuasa Hukum Terlapor, Maulana Akbar, S.H., M.H., CPM. Foto : HO-M Nur Law Firm
Kuasa Hukum Terlapor, Maulana Akbar, S.H., M.H., CPM. Foto : HO-M Nur Law Firm

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Mediakontras.id | Pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur diminta untuk mengedepankan independensi dan netralitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi beberapa pekan lalu di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Meski sebelumnya sempat difasilitasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan oleh Perangkat Desa Paya Awe, kasus tersebut akhirnya resmi dibawa ke ranah hukum.

Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur pada 6 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat dengan memeriksa terlapor dan sejumlah saksi.

Proses pengambilan keterangan sejauh ini berjalan kooperatif dan profesional.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Kuasa Hukum Terlapor, Maulana Akbar, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa ini.

Pria yang juga pernah menjadi Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur dalam Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pengingat bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.

“Sebelum terjadi kekerasan, upaya kita harus difokuskan pada pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan perlindungan,” ujarnya kepada Mediakontras.id, Rabu, 15 Juli 2026.

Maulana menjelaskan jika sudah terjadi, maka semua pihak harus bersinergi dalam penanganan korban, penegakan hukum, pemulihan kondisi psikologis anak, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terlapor juga mengingatkan agar pihak kepolisian menjaga integritas selama proses hukum berlangsung.

“Kita berharap penyidik PPA Polres Aceh Timur untuk patuh pada prinsip netralitas dan independen sebagaimana sudah diamanatkan pada Pertauran Polri nomor 7 tahun 2022,” ujarnya.

Maulana menegaskan kenetralitasan dan mengedepankan independensi ini menjadi hal penting guna memastikan pemeriksaan berjalan objektif tanpa intervensi pihak luar.

“Kami meminta agar penyelidik dan penyidik tetap menjalankan wewenangnya sesuai koridor yang tertuang dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menghilangkan atau mengurangi hak-hak hukum, baik dari pihak pelapor maupun terlapor,” pungkasnya. *****