MediaKontras.id | Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD, mendesak adanya pembuatan qanun Aceh tentang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) karena sejatinya Provinsi Aceh merupakan satu satunya daerah di Indonesia yang secara Undang-undang memiliki kewenangan dan dibenarkan melaksanakan Syariat Islam dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh sesuai hasil MoU Helsinki.
Menurut, Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang juga Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh bahwa pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh jangan sampai dikotori atau terganggu oleh kelompok LGBTQ yang mulai memperlihatkan jadi dirinya secara luas di Indonesia, bahkan kelompok LGBTQ sudah pernah mengajukan rancangan undang-undang perlindungan dan legalitas hubungan perkawinan ke Badan Legislatif DPR-RI Jakarta sebagai bentuk pengakuan terhadap kelompok mereka.
“Meminta Pemerintah Aceh dan Legislator di DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota harus segera merespon hadirnya kelompok LGBTQ yang memungkinkan akan berada di wilayah Provinsi Aceh. Gejala kehadiran kelompok LGBTQ di Provinsi Aceh sudah mulai terasa di masyarakat dengan besarnya persentasi AIDS di Provinsi Aceh saat ini,” kata Prof Dr. Drs. Muzakkir Samidan Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa.
Masih katanya, dalam alquran dan hadits perbuatan penyaluran sex oleh kelompok LGBTQ dengan tegas di larang, maka Pemerintah Aceh, para Legislator serta para ulama baik yang berada di MPU Provinsi dan kab/kota serta ulama dayah dan pesantren serta para akademisi di berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Aceh baik negeri dan swasta harus seiring sejalan dalam memikirkan solusi agar kelompok LGBTQ tidak berada di Provinsi Aceh dengan bersama sama menggagas Qanun Tentang Pelarangan LGBTQ di Bumi Serambi Mekah.
“Mengingatkan semua pihak bahwa saat ini ada beberapa provinsi di Indonesia yang sudah merasa resah dan khawatir tentang maraknya LGBTQ yang sudah berani secara terang-terangan memperlihatkan jati dirinya dan hal ini perlu secepatnya di respon oleh Pemerintah Aceh ssegera mungkin agar ketenangsn umat Islam di Aceh agar tidak terusik,” tegas Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan. [ian]






