MediaKontras.id | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melaksanakan Tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap 1 Warga Negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok berinisial ZL. Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Kamis, 16 Juli 2026.
Kepala Imigrasi Kelas II B TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, mengatakan WN Republik Rakyat Tiongkok tersebut dikenakan Sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seluruh rangkaian proses pendeportasian dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku, mulai dari pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga proses keberangkatan menuju negara asal melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa akan terus berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Sesuai dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian melalui tindakan deportasi merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan setiap Warga Negara Asing beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di wilayah Indonesia.
“Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, Kantor Imigrasi Langsa tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjamin tegaknya hukum demi kedaulatan Negara,” tandasnya. [ian]






