Oleh: Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
(Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh)
Kemunduran demokrasi di Indonesia sepanjang satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan paradoks tata kelola yang memikat sekaligus mencemaskan bagi para pengkaji sosiologi politik dan hukum tata negara. Di satu sisi, pembangunan fisik infrastruktur dipromosikan secara agresif sebagai narasi keberhasilan modernisasi, namun di sisi lain terjadi pembusukan institusional yang merusak tatanan integritas kenegaraan. Dalam tradisi filsafat politik dan teori pemerintahan, fenomena ketika struktur kepemimpinan dan pos-pos strategis negara didominasi oleh individu-individu yang paling tidak kompeten, nir-etika, dan tuna-kapabilitas dikonseptualisasikan sebagai kakistokrasi (Spicer, 2018: 18). Berakar secara etimologis dari bahasa Yunani kakistos yang berarti “paling buruk” dan kratos yang bermakna “pemerintahan”, istilah ini membedah patologi kekuasaan ketika prinsip meritokrasi digantikan oleh seleksi negatif dalam ranah eksekutif dan birokrasi (Brown, 2010: 83).
Secara teoretis, Ronald V. Amorado merumuskan kakistokrasi secara tajam sebagai “rule of the unprincipled, unethical and unqualified”—sebuah bentuk kekuasaan yang dijalankan oleh mereka yang tidak berprinsip moral, nir-etika, dan tidak berkualifikasi (Amorado, 2012: 24). Menurut Amorado, bahaya terbesar dari kakistokrasi bukan semata-mata inefisiensi administratif, melainkan terjadinya pengkhianatan sistematis terhadap kepercayaan publik (public trust) yang menormalisasi distorsi hukum dan pembusukan etika kelembagaan (Amorado, 2012: 28). Pada paruh kedua era Jokowi, proses involusi etika ini termanifestasi secara nyata melalui pelembagaan autocratic legalism—penggunaan instrumen hukum dan prosedur formal untuk melemahkan pilar-pilar pengawasan demokratis. Pelemahan terstruktur terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi undang-undang, pembungkaman ruang oposisi, serta manipulasi putusan Mahkamah Konstitusi demi memuluskan dinasti politik keluarga menjadi bukti telanjang runtuhnya kompas etika publik di pucuk pimpinan nasional.
Kondisi ini berkelindan erat dengan tesis yang diajukan oleh Collins Okafor, L. Murphy Smith, dan Nacasius U. Ujah mengenai simbiosis mutualisme antara korupsi, nepotisme, dan kakistokrasi. Okafor et al. menegaskan bahwa kakistokrasi berakar kuat ketika mekanisme alokasi kekuasaan tidak lagi berpijak pada rasionalitas kompetensi teknokratis, melainkan pada proteksi jejaring keluarga dan kroni untuk mengamankan akumulasi kekuasaan serta rente ekonomi (Okafor et al., 2014: 101). Di Indonesia, normalisasi politik dinasti pada penghujung masa jabatan Jokowi mencerminkan puncak dari kegagalan meritokrasi tersebut. Ketika loyalitas personal dan garis kekerabatan dijadikan kriteria utama dalam distribusi jabatan publik, tata kelola negara kehilangan fondasi profesionalismenya dan terjerumus ke dalam lingkaran kepemimpinan yang minim legitimasi moral (Parhizgar, 2012: 50).
Kerapuhan tata kelola era Jokowi kian diperparah oleh fenomena yang diistilahkan oleh Paul Krugman sebagai hackistocracy—varian kakistokrasi di mana instrumen negara diserahkan kepada para hacks atau partisan fanatik yang tidak memiliki kualifikasi substantif di bidangnya (Krugman, 2019: A22). Sepanjang era Jokowi, distribusi pos kementerian, pimpinan lembaga negara, hingga kursi dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara terang-terangan dijadikan instrumen bagi-bagi rente politik bagi para relawan, pendengung media sosial (buzzers), dan politisi loyalis. Para partisan ini sering kali minim pemahaman manajerial serta rekam jejak teknis, namun diberi kewenangan strategis dalam mengelola hajat hidup orang banyak. Penempatan loyalis tanpa kapasitas ini tidak hanya memicu inefisiensi dan pemborosan anggaran publik, tetapi juga melumpuhkan rasionalitas birokrasi dalam merespons krisis ekonomi dan ekologis.
Degradasi ini memperlihatkan kemiripan tipologis dengan apa yang dianalisis oleh Vahram Abadjian pada transisi negara-negara pasca-Soviet, di mana runtuhnya etos kenegaraan mentransformasi institusi publik menjadi arena perburuan rente oleh oligarki predatoris (Abadjian, 2010: 156). Di tengah kekosongan komitmen etis para pemangku kebijakan, regulasi negara rentan dikooptasi oleh kepentingan bisnis ekstraktif dan anasir perburuan rente yang mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat (Turčalo, 2010: 75). Transformasi ini menandai pergeseran struktural sebagaimana diidentifikasi oleh Ibrahim Braji, yakni perjalanan mundur sebuah negara dari demokrasi prosedural menuju kakistokrasi yang melembaga (Braji, 2014: 42).
Kondisi tersebut kian mengkhawatirkan karena, sebagaimana diingatkan oleh Sophia A. McClennen, kakistokrasi bekerja melalui proses pembodohan bertahap dan pembiaran massal (degeneration nation) yang melenyapkan rasa malu etis para pejabat publik (McClennen, 2016: 2). Penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi sarana filtrasi kepemimpinan justru terdistorsi menjadi instrumen prosedural semata untuk melegitimasi elite yang tidak kompeten (Clair, 2016: 12). Kegagalan sistem kepartaian dalam menyaring kader berintegritas menjebak rakyat dalam ilusi demokrasi elektoral yang nihil substansi (EhichioyaObinyan & Otoide, 2014: 15). Pada akhirnya, warisan sepuluh tahun pemerintahan Jokowi menghadirkan apa yang disebut Tony Smith sebagai ekspos kegagalan sistemik tata pamong (the great kakistocracy exposé)—sebuah kondisi di mana sendi-sendi tata kelola negara dilumpuhkan oleh pembiaran nepotisme, kepemimpinan partisan yang medioker, dan pengabaian etika publik yang akut (Smith, 2003: 39).

