MediaKontras.id | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan Pemerintah Revitalisasi sekolah, pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa, Selasa, 20 Oktober 2026.
Adapun bantuan Pemerintah Revitalisasi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Fadli Setiawan, SH, M.Kn, selaku Ketua Tim Penyidik didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa, Mhd. Hendra Damanik, SH, MH.
Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026. Adapun penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1150/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 15
Oktober 2026, sedangkan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1157/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor: 46/PenPid.BGLD/2026/PN Lgs tanggal 20 Oktober 2026.
“Tim Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan peralatan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Barang bukti tersebut akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian
serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” ungkap Fadli.
Kemudian, Barang bukti yang disita
selanjutnya akan dititipkan pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Langsa berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor: PRINT-1170/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 19 Oktober 2026.
Penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk
mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara.
Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti.
Proses penyidikan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai kebutuhan penanganan perkara dan
perkembangan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
“Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah
dalam setiap tahapan penanganan perkara,” tandasnya. [ian]

