Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta
Jakarta, MediaKontras.id | Sejumlah korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Gugatan tersebut diajukan terkait penanganan pemerintah terhadap banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera pada akhir 2025 lalu.
Gugatan didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI).
Dalam keterangannya, tim advokasi menilai pemerintah pusat lambat dan tidak maksimal dalam menangani bencana yang menyebabkan kerusakan besar di sejumlah daerah di Pulau Sumatera.
Mereka mencatat lebih dari 600 ribu bangunan, termasuk rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, dan rumah ibadah mengalami kerusakan akibat bencana tersebut. Selain itu, kerusakan ekologis disebut membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Kuasa hukum penggugat dari YLBHI, Edy Kurniawan, mengatakan pemerintah sejak awal dinilai tidak serius menangani kondisi darurat, termasuk tidak menetapkan status bencana nasional.
“Sejumlah infrastruktur yang rusak menyebabkan jaringan komunikasi dan listrik lumpuh. Banyak wilayah terisolasi karena akses jalan terputus sehingga bantuan kemanusiaan tidak tersalurkan secara efektif,” ujar Edy.
Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya menetapkan status darurat bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak penetapan status bencana nasional dengan alasan anggaran maupun administrasi,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menggunakan dasar hukum perluasan objek sengketa administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mereka menilai terdapat tindakan administrasi pemerintah berupa pembiaran dan tidak dilakukannya langkah konkret dalam penanganan bencana.
Selain menyoroti aspek penanganan bencana, sejumlah organisasi lingkungan juga menilai kerusakan ekologis menjadi faktor utama yang memperparah dampak banjir dan longsor.
Perwakilan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menyebut kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan tingginya deforestasi di Sumatera memperburuk kondisi lingkungan.
“Hampir seluruh DAS di Pulau Sumatera memiliki tutupan hutan alam kurang dari 25 persen. Ini menunjukkan kondisi ekologis yang sangat kritis,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia mengatakan bencana yang dipicu Siklon Senyar merupakan bagian dari dampak krisis iklim yang diperparah aktivitas industri ekstraktif.
Menurutnya, tanpa intervensi serius pemerintah pusat, wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan terus menghadapi ancaman cuaca ekstrem dan banjir bandang berulang di masa depan.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, mengatakan hingga kini masyarakat terdampak masih menghadapi kerusakan ruang hidup dan belum mendapatkan kepastian pemulihan pascabencana.
Ia menegaskan gugatan tersebut bertujuan mendorong pemerintah melakukan evaluasi izin usaha, pemulihan hutan dan DAS, hingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
“Negara tidak boleh hadir hanya setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” kata Alfi.
Data Auriga Nusantara menunjukkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masuk dalam 10 provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi selama 2024 dan 2025.
Dalam laporan Status Deforestasi 2025 yang dirilis April 2026, Auriga mencatat lonjakan deforestasi di Aceh mencapai 426 persen, Sumatera Utara 281 persen, dan Sumatera Barat 1.034 persen.
Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, menilai bencana ekologis yang terjadi tidak dapat lagi dianggap sebagai bencana alam semata.
“Ada pembiaran panjang terhadap kerusakan lingkungan, tata ruang yang buruk, serta eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali,” ujarnya.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan pemerintah segera menetapkan status bencana nasional atas bencana ekologis Sumatera 2025.
Mereka juga meminta pemerintah melakukan audit perizinan, pemulihan lingkungan, penataan ruang berbasis mitigasi bencana, serta memperkuat kapasitas penanggulangan bencana secara sistematis.






