Sumut, MediaKontras.id | Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengevaluasi kebijakan pendidikan yang diterapkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 tentang penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan larangan penetapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang bersifat wajib di SMA, SMK, dan SLB Negeri.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, mengatakan kebijakan menghapus pungutan wajib patut diapresiasi. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus menyiapkan solusi terhadap kebutuhan pendanaan sekolah yang belum dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Kami mempertanyakan solusi pemerintah bagi guru honorer, kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, dan berbagai program sekolah yang selama ini didukung pendanaan di luar Dana BOSP,” ujar Hunter dalam keterangan tertulis.
KPKM-RI menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, seperti bertambahnya pengangguran guru honorer, berkurangnya kegiatan ekstrakurikuler, terhambatnya program peningkatan mutu sekolah, hingga menurunnya kualitas layanan pendidikan apabila tidak disertai skema pendanaan alternatif.
Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Karena itu, KPKM-RI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi surat edaran tersebut, menyusun kajian dampak implementasi kebijakan, menyediakan skema pendanaan alternatif yang sah, serta menjamin keberlangsungan guru honorer, kegiatan ekstrakurikuler, dan program peningkatan mutu sekolah.
Hunter menegaskan, apabila tidak ada evaluasi maupun solusi konkret, KPKM-RI akan menyampaikan rekomendasi kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dan instansi pengawas lainnya agar dilakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut.






