MediaKontas.id | Kuburan bayi dibongkar, setelah lima hari jasad seorang bayi perempuan ditemukan mengapung di aliran Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, untuk mencari fakta baru.
Langkah yang dikenal sebagai ekshumasi (proses pembongkaran makam atau penggalian kembali jenazah yang sudah dimakamkan secara hukum—red) itu menjadi upaya penting untuk menyingkap fakta-fakta yang belum terjawab dalam penyelidikan, termasuk memastikan penyebab kematian korban melalui pemeriksaan medis forensik.
Penggalian kembali makam dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026 pagi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH, mengatakan, ekshumasi merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperoleh alat bukti ilmiah (scientific crime investigation) yang dibutuhkan untuk mengungkap penyebab kematian bayi tersebut.
“Ekshumasi dilakukan untuk kepentingan penyidikan, khususnya memperoleh keterangan medis forensik yang dapat menjadi dasar dalam mengungkap secara utuh peristiwa ini, termasuk memastikan penyebab kematian korban,” kata AKP Novrizaldi.
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menggandeng dokter forensik RSUD Langsa yang dipimpin oleh Dr.,dr. Netty Herawati, M.Ked (For).,Sp.FM.,M.H. untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah bayi yang sebelumnya telah dimakamkan.
Hasil dari ekshumasi oleh Tim Forensik RSUD Langsa diketahui terdapat tanda tanda kekerasan pada tubuh bayi diantaranya pada bagian lengan kanan dan di bagian kedua paha kedua korban. Disamping itu dr. Netty selaku ketua Tim Forensik menyebutkan kematian bayi (korban) disebabkan unsur kesengajaan.
“Ada unsur kesengajaan meninggalnya korban. Sedangkan untuk proses persalinan bayi normal pada usia 9 bulan dan diperkirakan bayi tersebut meninggal sekitar empat atau lima hari sebelum ditemukan,” ujar dr. Netty.
Selanjutnya Tim Forensik megambil sampel rambut dan tulang paha sebelah kanan korban guna dilakukan uji forensik.
Sebelumnya, warga menemukan sesosok jenazah bayi perempuan mengapung di Sungai Arakundo, tepatnya di Dusun Blang Raya, Desa Kuala Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, pada Minggu, 12 Juli 2026 dan hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan serta menunggu hasil forensik. [ian]






