LSM Perintis Aceh : Nilai Pengelola Migas Mutlak Milik Rakyat Aceh

Ketua DPD LSM Perintis Aceh, Zulfadli, Senin, 1 Juni 2026. Foto/ist.

LSM Perintis Aceh : Nilai Pengelola Migas Mutlak Milik Rakyat Aceh

Ketua DPD LSM Perintis Aceh, Zulfadli, Senin, 1 Juni 2026. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Ketua DPD LSM Perintis Aceh, Zulfadli menilai migas Aceh jangan hanya menjadi cerita produksi saja, tetapi harus menjadi jalan kesejahteraan rakyat Aceh, karena hasil perut bumi Aceh ini mutlak milik bersama yang harus dikelola secara apik, Senin, 1 Juni 2026.

LSM Perintis juga menyoroti perkembangan terbaru sektor migas Aceh pasca penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPMA dan SKK Migas terkait keterlibatan BPMA dalam pengelolaan wilayah kerja migas lepas pantai di atas 12 mil laut hingga 200 mil laut.

“Kami menilai langkah tersebut merupakan kemajuan penting karena untuk pertama kalinya Aceh memperoleh ruang keterlibatan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya migas yang selama ini lebih dominan dikendalikan pemerintah pusat,” ungkap Zulfadli yang juga aktivis itu.

Pun demikian, LSM Perintis sebagai lembaga kontrol sosial juga mengingatkan bahwa substansi utama yang harus dijawab bukan sekadar keterlibatan administratif, melainkan sejauh mana sumber daya migas Aceh benar-benar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui surat resmi kepada Menteri ESDM meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo WK South Andaman. Surat tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran serius terkait konsep pengembangan lapangan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan strategis Aceh, khususnya pemanfaatan fasilitas darat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Ia memandang bahwa sikap Pemerintah Aceh saat itu memiliki dasar yang rasional dan strategis. Aceh tidak boleh hanya menjadi wilayah eksplorasi dan produksi, sementara manfaat industri turunannya justru berkembang di luar daerah.

Jika gas South Andaman diproses melalui skema offshore menggunakan FPSO tanpa optimalisasi fasilitas Arun, maka potensi penciptaan lapangan kerja, investasi turunan, industri pendukung, dan efek berganda ekonomi bagi Aceh akan jauh berkurang.

Karena itu, DPD LSM Perintis meminta:
1. BPMA membuka secara transparan isi dan implementasi MoU dengan SKK Migas agar masyarakat mengetahui sejauh mana kewenangan yang benar-benar dimiliki Aceh.

2. Pemerintah Aceh memastikan setiap persetujuan PoD migas strategis wajib memperhatikan kepentingan ekonomi jangka panjang Aceh.

3. Pemerintah Pusat, SKK Migas, dan kontraktor migas menjadikan KEK Arun sebagai bagian penting dari rantai nilai pengembangan migas South Andaman.

4. Seluruh proyek migas strategis di Aceh wajib memiliki skema keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal, pelaku usaha lokal, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Aceh.

5. DPR Aceh dan seluruh elemen masyarakat sipil mengawal proses ini agar Aceh tidak kembali menjadi penonton di tanahnya sendiri.

LSM Perintis mendukung investasi dan percepatan produksi migas Nasional. Akan tetapi, percepatan tersebut tidak boleh mengorbankan hak daerah penghasil untuk memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alamnya.

Aceh telah terlalu lama menjadi daerah penghasil yang hanya menikmati sebagian kecil nilai ekonomi sumber daya yang keluar dari wilayahnya. Momentum South Andaman harus menjadi titik balik lahirnya tata kelola migas yang lebih berkeadilan, transparan, dan berpihak kepada rakyat Aceh.

“Jangan sampai gas Aceh mengalir ke luar daerah, sementara kemakmuran rakyat Aceh tetap tertinggal di belakang.” demikian Zulfadli dalam siaran persnya. [ian]

Â