Membaca Rangkap Jabatan secara Jernih dan Proporsional

Dr Muhammad Dayyan M.Ec.

Membaca Rangkap Jabatan secara Jernih dan Proporsional

Dr Muhammad Dayyan M.Ec.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

ASN, PPPK dan Pembangunan Gampong

Oleh : Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec.

MediaKontras.id | Serangkaian pemberitaan pada media siber mengenai dugaan seorang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di IAIN Langsa yang juga menjadi anggota Tuha Peut Gampong telah memunculkan perdebatan publik.

Isu yang berkembang tidak hanya menyangkut seseorang, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah ASN PPPK diperbolehkan berpartisipasi dalam lembaga pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat gampong?
Pertanyaan tersebut sah untuk diajukan.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial, sedangkan masyarakat berhak mengawasi integritas aparatur negara. Namun, penilaian terhadap dugaan pelanggaran tidak cukup didasarkan pada istilah “rangkap jabatan”. Harus dijelaskan lebih dahulu jenis jabatan yang dimaksud, kedudukan hukum lembaganya, norma larangan yang dilanggar, serta akibat konkret terhadap pelaksanaan tugas ASN.

Pemberitaan yang menjadi perhatian publik masih menggunakan kata “dugaan”. Bahkan, salah satu pemberitaan menyebutkan bahwa belum terdapat hasil pemeriksaan internal ataupun keputusan instansi berwenang yang menetapkan bahwa keanggotaan seorang PPPK dalam Tuha Peut merupakan pelanggaran.

Karena itu, persoalan ini perlu dibaca berdasarkan tiga lapis norma, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, serta Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tuha Peuet Gampong sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2025. Membaca Undang-Undang ASN secara Utuh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Dengan demikian, seorang dosen berstatus PPPK adalah ASN dan tunduk terhadap asas, nilai dasar, kode etik, kode perilaku, kewajiban, serta ketentuan disiplin ASN. Undang-undang tersebut juga menempatkan Pegawai ASN sebagai unsur aparatur negara.

Dalam Pasal 2, penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN didasarkan antara lain pada asas kepastian hukum, profesionalitas, netralitas, akuntabilitas, efektivitas, keterbukaan, keadilan, dan kesetaraan. Pasal 3 kemudian mewajibkan ASN mengimplementasikan nilai dasar berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Nilai kolaboratif penting dalam pembahasan ini. ASN tidak dirancang sebagai kelompok yang terpisah dari masyarakat. Sebaliknya, ASN dituntut membangun kerja sama yang sinergis, memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, dan menggerakkan pemanfaatan sumber daya untuk tujuan bersama.

Keterlibatan sosial seorang ASN dalam pembangunan gampong, sepanjang dilakukan secara benar, dapat menjadi penerapan nilai kolaboratif tersebut.
Namun, kolaborasi tidak berarti kebebasan tanpa batas. Pasal 4 UU ASN mewajibkan ASN bekerja secara jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.

ASN tidak boleh menyalahgunakan kewenangan jabatan, fasilitas negara, maupun kedudukannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Pasal 9 ayat (2) juga menentukan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selanjutnya, Pasal 24 ayat (1) mewajibkan ASN menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar dan kode etik, serta menjaga netralitas. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai hukuman disiplin setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Dari ketentuan-ketentuan itu dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, UU ASN tidak memberikan kekebalan kepada PPPK yang menjalankan kegiatan kemasyarakatan. Profesionalitas, netralitas, disiplin, kinerja, dan larangan penyalahgunaan kewenangan tetap berlaku sepenuhnya.

Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2023 tidak memuat larangan eksplisit yang menyatakan bahwa setiap ASN atau PPPK otomatis dilarang menjadi anggota Tuha Peut Gampong. UU ASN mengatur standar perilaku dan kewajiban umum. Oleh sebab itu, penilaian mengenai boleh atau tidaknya suatu kedudukan harus dilanjutkan dengan memeriksa peraturan khusus yang mengatur lembaga Tuha Peut, perjanjian kerja PPPK, serta ketentuan internal instansi.

Ketiadaan larangan eksplisit bukan berarti semua bentuk rangkap peran pasti dibenarkan. Akan tetapi, ketiadaan larangan juga tidak boleh diubah menjadi larangan baru melalui asumsi. Dalam negara hukum, penjatuhan sanksi harus memiliki dasar norma, unsur pelanggaran, bukti, dan prosedur pemeriksaan yang jelas.

Kekhususan Aceh Tetap Berada dalam Sistem Hukum Nasional
Aceh memiliki kekhususan dalam mengatur pemerintahan gampong dan lembaga adat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa pemerintahan gampong terdiri atas Keuchik dan badan permusyawaratan gampong yang disebut Tuha Peuet atau nama lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemerintahan gampong kemudian diatur melalui qanun kabupaten atau kota.

Kekhususan tersebut juga sejalan dengan Pasal 67 UU ASN yang menentukan bahwa kebijakan dan Manajemen ASN dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu. Ketentuan ini bukan berarti norma ASN dapat dikesampingkan oleh qanun. Maksudnya ialah penyelenggaraan Manajemen ASN perlu memahami struktur kelembagaan khusus yang sah di suatu daerah, termasuk struktur gampong dan lembaga adat di Aceh.

Dalam hierarki hukum, UU ASN tetap menjadi norma yang lebih tinggi dalam mengatur status dan kewajiban ASN. Sementara itu, qanun mengatur secara khusus kedudukan, fungsi, kewenangan, keanggotaan, dan larangan bagi Tuha Peut.

Kedua kelompok norma tersebut tidak semestinya dipertentangkan. UU ASN mengatur orangnya dalam kedudukan sebagai aparatur negara, sedangkan qanun mengatur lembaganya dalam tata pemerintahan dan kekhususan Aceh. Keduanya harus dibaca secara sistematis.

Tuha Peut dalam Qanun Aceh
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat memberikan dasar penting untuk memahami karakter Tuha Peut. Pasal 1 angka 18 menyatakan bahwa Tuha Peut Gampong merupakan unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan gampong.

Frasa “unsur pemerintahan gampong” tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai “perangkat gampong”. Dalam ilmu pemerintahan, unsur penyelenggara atau lembaga permusyawaratan tidak selalu identik dengan aparatur eksekutif. Tuha Peut menjalankan fungsi representasi, permusyawaratan, pengawasan, dan penyaluran aspirasi, bukan fungsi administrasi harian di bawah komando Keuchik.

Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 menyatakan bahwa lembaga adat berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan.

Pasal 3 menempatkan lembaga adat sebagai lembaga yang bersifat otonom dan independen serta menjadi mitra Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten atau kota.

Pasal 4 memberikan kewenangan kepada lembaga adat untuk membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, mengembangkan partisipasi masyarakat, menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan sosial, dan mendamaikan sengketa dalam masyarakat. Norma ini menunjukkan bahwa keterlibatan warga yang memiliki keahlian, pengalaman akademik, dan kapasitas profesional justru dapat memperkuat pembangunan gampong.

Lebih khusus lagi, Pasal 18 mengatur tugas Tuha Peut Gampong, yaitu membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja gampong, membahas qanun gampong, mengawasi pelaksanaan pemerintahan, menampung aspirasi masyarakat, merumuskan kebijakan bersama Keuchik, memberikan nasihat, dan membantu penyelesaian sengketa masyarakat.

Dengan tugas tersebut, Tuha Peut bukan sekadar simbol adat. Tuha Peut merupakan institusi demokrasi lokal yang mempunyai fungsi pengawasan dan representasi. Gampong membutuhkan anggotanya yang berintegritas, memahami administrasi publik, mampu membaca anggaran, menguasai regulasi, serta dapat membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tidak mencantumkan larangan bahwa ASN atau PPPK tidak boleh menjadi anggota Tuha Peut. Qanun tersebut lebih menekankan fungsi kelembagaan, mekanisme pengangkatan, tugas, dan alasan pemberhentian.

Qanun Kota Langsa Membedakan Tuha Peut dari Perangkat Gampong
Pengaturan yang lebih khusus terdapat dalam Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tuha Peuet Gampong. Qanun ini masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2025.

Pasal 38 Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan bahwa anggota Tuha Peut merupakan wakil penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa sumber legitimasi anggota Tuha Peut adalah mandat masyarakat, bukan pengangkatan sebagai pegawai atau perangkat administratif di bawah Keuchik.

Pembedaan antara anggota Tuha Peut dan perangkat gampong terlihat lebih tegas dalam Pasal 46. Salah satu persyaratan calon anggota Tuha Peut adalah bukan sebagai perangkat gampong. Apabila anggota Tuha Peut merupakan perangkat gampong, persyaratan tersebut tentu tidak diperlukan. Norma itu justru membuktikan bahwa keduanya merupakan dua kedudukan hukum yang berbeda.

Pembedaan yang sama terdapat dalam Pasal 37 huruf f. Pasal tersebut melarang anggota Tuha Peut merangkap jabatan sebagai Geuchik dan perangkat gampong. Artinya, qanun memandang keanggotaan Tuha Peut, jabatan Geuchik, dan perangkat gampong sebagai kedudukan yang berbeda serta tidak boleh dijalankan oleh orang yang sama.

Selain itu, Pasal 37 melarang anggota Tuha Peut: 1) merugikan kepentingan umum dan mendiskriminasi masyarakat; 2) melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme; 3) menyalahgunakan kewenangan; 4) melanggar sumpah atau janji jabatan; 5) merangkap sebagai Geuchik atau perangkat gampong; 6) merangkap sebagai anggota lembaga legislatif serta jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; 7) menjadi pelaksana proyek gampong; 8) menjadi pengurus partai politik; dan 9) menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.

Daftar larangan tersebut tidak menyebut status ASN atau PPPK sebagai larangan yang berdiri sendiri. Norma yang digunakan ialah “jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian, apabila seseorang menyatakan bahwa ASN dilarang menjadi anggota Tuha Peut, ia perlu menunjukkan peraturan lain yang secara khusus memasukkan keanggotaan Tuha Peut sebagai jabatan terlarang bagi ASN.

Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2025 mengubah beberapa ketentuan mengenai tunjangan, penghargaan, mekanisme pengisian anggota, persyaratan khusus, serta masa jabatan. Perubahan tersebut tidak menghapus pembedaan antara anggota Tuha Peut dan perangkat gampong, serta tidak menambahkan status ASN atau PPPK sebagai larangan eksplisit dalam Pasal 37.
Apakah Tunjangan Tuha Peut Menjadikannya Pekerjaan Ganda?
Qanun Kota Langsa memberikan hak keuangan berupa tunjangan kedudukan kepada anggota Tuha Peut. Perubahan tahun 2025 juga membuka kemungkinan pemberian tunjangan kinerja apabila terdapat penambahan beban kerja, dengan sumber dan besarannya diatur lebih lanjut.

Adanya tunjangan tidak otomatis mengubah anggota Tuha Peut menjadi perangkat gampong ataupun pegawai gampong. Tunjangan merupakan konsekuensi dari tanggung jawab kelembagaan, pelaksanaan pengawasan, rapat, penyerapan aspirasi, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Meskipun demikian, penerimaan tunjangan harus dikelola secara terbuka. ASN yang menjadi anggota Tuha Peut harus memastikan bahwa tidak terjadi pembayaran untuk kegiatan yang dilaksanakan pada waktu kedinasan yang sama, penggunaan perjalanan dinas ganda, atau pemanfaatan fasilitas instansi tanpa kewenangan. Transparansi merupakan cara terbaik mencegah kecurigaan dan benturan kepentingan.
Enam Ukuran untuk Menilai Ada atau Tidaknya Pelanggaran
Berdasarkan pembacaan terhadap UU ASN dan qanun, dugaan pelanggaran seharusnya diperiksa menggunakan enam ukuran.

Pertama, harus dipastikan apakah orang yang bersangkutan menjadi anggota Tuha Peut atau sebenarnya menjadi perangkat gampong. Keduanya memiliki kedudukan hukum yang berbeda.

Kedua, perlu diperiksa apakah terdapat peraturan kepegawaian, perjanjian kerja PPPK, keputusan pengangkatan, atau peraturan internal IAIN Langsa yang secara khusus mewajibkan izin atau melarang kedudukan tersebut.

Ketiga, perlu diperiksa apakah tugas Tuha Peut mengganggu jam kerja, beban kerja, target kinerja, kegiatan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, ataupun tanggung jawab institusional sebagai dosen PPPK.

Keempat, harus dipastikan tidak ada penggunaan fasilitas, nama, informasi, kewenangan, ataupun jaringan institusi untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik gampong.

Kelima, harus diperiksa kemungkinan benturan kepentingan. Apabila keputusan Tuha Peut berkaitan langsung dengan kepentingan pribadi, keluarga, pekerjaan, atau institusi tempat anggota tersebut bekerja, yang bersangkutan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dan tidak ikut mengambil keputusan.

Keenam, netralitas politik harus dijaga. Tuha Peut bukan partai politik, tetapi anggotanya tidak boleh menjadikan lembaga tersebut sebagai alat pemenangan kandidat, mobilisasi politik praktis, atau kepentingan partai.
Apabila keenam ukuran tersebut tidak diperiksa, penggunaan istilah “rangkap jabatan” hanya menjadi label, bukan kesimpulan hukum.

Dari Kampus untuk Gampong
Perdebatan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membicarakan peran ASN dalam pembangunan gampong secara lebih luas.
Gampong menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perencanaan pembangunan harus berbasis data. Anggaran gampong harus transparan. Program pemberdayaan harus menghasilkan manfaat ekonomi. Teknologi digital harus digunakan untuk pelayanan publik. Konflik sosial harus diselesaikan secara arif. Generasi muda harus memperoleh ruang partisipasi.

ASN dan kalangan akademik memiliki kompetensi yang dapat mendukung kebutuhan tersebut. Dosen dapat membantu penguatan literasi, penyusunan perencanaan, pengelolaan data, pengembangan ekonomi lokal, pendidikan masyarakat, dan evaluasi program pembangunan. Kompetensi tersebut seharusnya tidak berhenti di ruang kuliah.

Namun, pengabdian kepada gampong tetap harus memiliki pagar. Pagar tersebut ialah profesionalitas, disiplin, netralitas, transparansi, akuntabilitas, pengelolaan benturan kepentingan, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Berdasarkan norma yang telah diuraikan, belum tepat menyatakan bahwa status ASN PPPK dengan sendirinya membuat seseorang dilarang menjadi anggota Tuha Peut Gampong. UU ASN tidak memuat larangan otomatis tersebut. Qanun Aceh mengakui Tuha Peut sebagai lembaga permusyawaratan dan wahana partisipasi masyarakat.

Qanun Kota Langsa membedakan anggota Tuha Peut dari Geuchik dan perangkat gampong, serta tidak menyebut ASN atau PPPK sebagai larangan eksplisit.

Akan tetapi, kesimpulan tersebut bukan berarti setiap keterlibatan pasti bebas dari persoalan. Pelanggaran dapat terjadi apabila tugas Tuha Peut mengganggu kinerja ASN, melanggar perjanjian kerja atau peraturan internal, menimbulkan benturan kepentingan, menggunakan fasilitas negara, menyalahgunakan kewenangan, atau merusak netralitas politik.

Karena itu, yang diperlukan bukan penghakiman melalui istilah “rangkap jabatan”, melainkan pemeriksaan hukum yang jernih dan proporsional. ASN tidak boleh menjauh dari masyarakat. Pada saat yang sama, keterlibatannya dalam masyarakat tidak boleh mengurangi integritas sebagai aparatur negara.

Gampong membutuhkan warga terbaiknya, sedangkan negara membutuhkan ASN yang profesional. Keduanya dapat berjalan beriringan selama setiap peran dilaksanakan berdasarkan hukum, etika, keterbukaan, dan kepentingan masyarakat.

Rujukan Hukum dan Pemberitaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tuha Peuet Gampong, Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2025.

Media : Dugaan rangkap jabatan PPPK IAIN Langsa dan Tuha Peut
Media : Dugaan rangkap jabatan PPPK IAIN Langsa dan anggota Tuha Peut
Media : Publik mendesak penegakan aturan ASN.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pernyataan resmi institusi.

Penulis : Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec. adalah Ketua Tuha Peut Gampong Meurandeh, Aceh, Periode 2023–2029 dan Dosen PPPK IAIN Langsa.