Lewati ke konten

MFF Syndicate Desak APH Periksa 10 Paket Pengadaan Disdik Aceh Rp25,98 Miliar

Redaksi 14 September 2026 · 22:02 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Nasional, MediaKontras.id | Sorotan Transparansi Tender Indonesia (TTI) terhadap 10 paket pengadaan pada Dinas Pendidikan Aceh dengan total nilai sekitar Rp25,98 miliar tidak boleh berhenti sebagai polemik pemberitaan. Aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh proses pengadaan bebas dari konflik kepentingan, pengaturan tender, maupun penyimpangan penggunaan anggaran publik.

 

Pendiri MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, mengatakan temuan mengenai spesifikasi teknis yang disebut tidak tercantum secara memadai dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) merupakan persoalan serius karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas belanja pemerintah.

 

“Kalau benar terdapat paket senilai hampir Rp26 miliar yang informasi spesifikasinya kosong atau tidak memadai di SiRUP, ini bukan sekadar persoalan administratif. Publik berhak mengetahui apa yang dibeli, dengan spesifikasi seperti apa, berapa kebutuhannya, dan bagaimana dasar penentuan anggarannya,” kata Fauzan.

 

Menurut dia, APH tidak perlu menunggu sampai muncul kerugian negara untuk melakukan langkah awal berupa klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses pengadaan.

 

“Yang kami minta bukan vonis. Yang kami minta adalah pemeriksaan. Periksa dokumen perencanaan, KAK, HPS, spesifikasi teknis, RUP, proses pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran, sampai hasil pekerjaan. Jika semuanya benar, pemeriksaan justru akan menjadi mekanisme untuk membersihkan nama pejabat dan penyedia,” ujarnya.

 

Fauzan menilai persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks tata kelola anggaran pendidikan Aceh yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Setiap rupiah yang keluar dari APBA seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka karena anggaran pendidikan berkaitan langsung dengan kualitas sekolah dan masa depan peserta didik.

 

“Jangan sampai uang yang seharusnya menjadi instrumen memperbaiki sekolah, meningkatkan kualitas pembelajaran dan memenuhi kebutuhan siswa justru tersandera oleh tata kelola pengadaan yang tidak transparan,” katanya.

 

Ia juga meminta auditor negara melakukan pengawasan secara serius, sementara aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan dan Kepolisian dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Fauzan menyebut September 2026 sebagai “September Hitam” bagi tata kelola pemerintahan Aceh apabila berbagai dugaan persoalan pengadaan dan penggunaan anggaran publik terus bermunculan tanpa respons pemeriksaan yang memadai.

 

“Ini harus menjadi alarm. Aceh tidak boleh memasuki fase normalisasi terhadap dugaan penyimpangan anggaran. Kalau satu persoalan selesai tanpa pemeriksaan, kemudian muncul persoalan lain, lama-lama masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

 

Menurut dia, Aceh membutuhkan momentum bersih-bersih tata kelola, bukan sekadar pergantian pejabat atau seremoni antikorupsi.

 

“Kalau saya boleh menggunakan istilah yang keras, Aceh sudah berada dalam kondisi darurat korupsi. Darurat bukan berarti semua pejabat korup. Justru karena mayoritas pejabat yang bekerja baik harus dilindungi dari praktik segelintir orang yang mungkin menyalahgunakan kewenangan,” kata Fauzan.

 

Ia meminta Gubernur Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh memberikan ruang sepenuhnya kepada proses pemeriksaan serta membuka informasi pengadaan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Jangan defensif. Buka datanya. Jika tidak ada masalah, publik akan mengetahui. Tetapi jika ada masalah, lebih baik ditemukan sekarang sebelum uang negara semakin jauh mengalir dan kerugian semakin besar,” katanya.

 

MFF Syndicate, lanjut Fauzan, mendorong agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada 10 paket yang disoroti TTI. APH perlu melihat pola pengadaan secara lebih luas, termasuk hubungan antara perencanaan, pemaketan, penyedia, nilai kontrak, spesifikasi, serta pelaksanaan pekerjaan.

 

“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang memenangkan paket, tetapi apakah sejak awal prosesnya memang dirancang secara fair. Itu hanya bisa dijawab melalui audit dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh,” ujarnya.

 

Ia berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat sistem pengadaan pemerintah Aceh agar lebih terbuka, kompetitif, dan dapat diawasi masyarakat.

 

“Uang publik bukan milik pejabat. Itu uang rakyat. Karena itu setiap rupiah APBA harus bisa dijelaskan: untuk apa, siapa yang mengerjakan, berapa nilainya, dan apa hasilnya,” ujar Fauzan.

Topik
Bagikan