Banda Aceh, MediaKontras.id | Pasca pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) yang kembali menetapkan Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, sebagai Ketua MAA periode 2026-2031, dinamika internal mulai mengemuka. Sorotan publik kini tertuju pada isu rangkap jabatan profesor aktif yang memicu perdebatan di berbagai kalangan.
Menanggapi situasi tersebut, aktivis muda Aceh sekaligus mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Bireun (HIMABIR) periode 2023-2025, T. Rahmat Al Qahhar, tampil memberikan pandangan strategis.
Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK) menilai bahwa perdebatan yang muncul merupakan bagian wajar dari dinamika demokrasi organisasi. Namun, ia mengingatkan agar polemik tidak mengaburkan esensi utama menjaga marwah adat Aceh.
“Kita harus menempatkan marwah adat di atas kepentingan sektoral. Isu ini bukan soal personal, melainkan kepastian administrasi agar program kerja MAA ke depan tidak terganggu oleh potensi sengketa,” tegas Rahmat dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Lebih lanjut, Rahmat mengapresiasi langkah cepat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII yang telah memberikan klarifikasi resmi pada 28 April 2026. Ia menilai, pernyataan BKN yang menyebutkan bahwa proses pemilihan telah sesuai dengan norma dan standar manajemen ASN menjadi landasan hukum yang kuat dan seharusnya meredam polemik yang berkembang.
“Ketika otoritas seperti BKN sudah memberikan legitimasi berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) dan regulasi ASN, maka perdebatan ini seharusnya menemukan titik terang. Kita perlu menghormati otoritas hukum tersebut,” lanjutnya.
Dalam upaya mendorong stabilitas organisasi, Rahmat juga menawarkan tiga langkah strategis agar MAA dapat segera bergerak tanpa dibebani konflik internal:
1. Rekonsiliasi Pemangku Adat
Mendorong dialog persuasif antara ketua terpilih dan pihak-pihak yang sempat menyampaikan keberatan, guna membangun kembali konsensus dan kepercayaan.
2. Transparansi Administrasi
Mengusulkan publikasi terbuka hasil koordinasi antara MAA, BKN, dan Pemerintah Aceh agar masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang utuh dan objektif.
3. Akselerasi Digitalisasi Adat
Menekankan pentingnya transformasi digital khazanah adat Aceh agar lebih adaptif dan relevan bagi generasi milenial dan Gen-Z.
Terakhir Rahmat dalam pernyataannya dengan ajakan persatuan, mengingat tantangan eksternal yang dihadapi adat Aceh semakin kompleks.
“MAA adalah pilar kebudayaan Aceh. Jangan sampai energi kita habis untuk konflik internal, sementara degradasi budaya terus mengancam. Saatnya bersatu dan bergerak bersama, selama semuanya tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya.






