MediaKontras.id | Pihak Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDVU) Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) menegaskan akan mengupayakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPR-RI terkait dugaan hilangnya dana pesantren yang tersimpan di Bank Muamalat Cabang Langsa.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya mencari kejelasan, keadilan, serta memastikan adanya perhatian serius dari lembaga negara terhadap persoalan yang menyangkut dana operasional santri.
Sekretaris Yayasan Dayah Bustanul Ulum, Ustadz H. Dede Gustian, S.Pd.I., S.H., M.S., dalam keterangan persnya, Selasa, 19 Mei 2026 mengatakan bahwa RDP merupakan langkah strategis agar persoalan yang dihadapi pihak pesantren dapat disampaikan secara terbuka di hadapan lembaga legislatif.
Menurutnya, forum dengar pendapat diperlukan untuk membuka ruang pengawasan serta mendorong adanya transparansi terhadap proses penanganan kasus yang hingga kini masih bergulir.
“RDP menjadi langkah penting karena kami ingin persoalan ini didengar secara langsung oleh DPR RI. Ini bukan hanya menyangkut kepentingan lembaga, tetapi juga menyangkut dana santri dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan nasabah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak pesantren berharap melalui RDP nantinya seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara objektif sehingga terdapat kepastian mengenai dugaan penyusutan dana yang sebelumnya disebut mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, forum tersebut juga diharapkan dapat menghadirkan pengawasan dari lembaga negara terhadap proses penyelesaian perkara yang sedang berlangsung.
“Melalui RDP, kami ingin mencari solusi yang adil dan transparan. Kami berharap DPR RI dapat memberikan perhatian serius karena dana tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dan keberlangsungan pendidikan santri,” katanya.
MUQ menilai bahwa langkah membawa persoalan ini ke forum DPR RI merupakan bagian dari ikhtiar konstitusional untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Terlebih, kasus tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan pesantren dan masyarakat luas.
Sebelumnya, pihak yayasan telah melaporkan dugaan hilangnya dana tersebut kepada aparat penegak hukum dan berencana mengajukan laporan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum terdapat kepastian mengenai penyebab berkurangnya dana dalam rekening tersebut.
“Pihak pesantren berharap seluruh pihak terkait dapat bersikap terbuka serta mendukung proses penyelesaian perkara agar hak-hak pesantren dan para santri dapat terlindungi secara maksimal,” tandasnya. [ian]






