Oleh: Sri Radjasa (Praktisi Intelijen)
Negara hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga dari cara aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya. Sebab dalam konsep rule of law, prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng utama yang membedakan penegakan hukum dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Belakangan, perhatian publik tertuju pada tindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang melakukan penggeledahan terhadap sejumlah aset yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Terlepas dari substansi perkara yang sedang ditangani, perdebatan justru bergeser pada aspek yang lebih fundamental: apakah tindakan tersebut telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis. Dalam negara demokrasi, prosedur adalah instrumen perlindungan hak warga negara sekaligus pagar yang membatasi kewenangan aparat agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
KUHAP secara tegas mengatur mekanisme penggeledahan. Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa penggeledahan rumah dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak sebagaimana diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Pasal-pasal berikutnya juga mengharuskan penyidik menunjukkan surat perintah, identitas resmi, menghadirkan saksi independen, memastikan penghuni rumah menyaksikan proses tersebut, serta membuat berita acara yang disampaikan kepada pihak yang digeledah.
Rangkaian prosedur tersebut bukan dibuat untuk menghambat penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang membatasi hak warga negara memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip due process of law merupakan salah satu fondasi negara hukum modern yang dijamin pula dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.
Karena itu, apabila benar terdapat dugaan penggeledahan atau penyitaan tanpa memenuhi syarat formil yang diwajibkan KUHAP, maka persoalan yang muncul bukan lagi soal keberhasilan penyidikan, melainkan soal legitimasi tindakan aparat itu sendiri. Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan yang cacat prosedur berpotensi diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana telah berkembang dalam praktik peradilan Indonesia sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan terhadap penetapan tersangka serta tindakan penyidikan tertentu.
Sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa kritik terhadap prosedur bukanlah hal baru. Berbagai perkara yang menyita perhatian publik kerap memunculkan perdebatan mengenai penggunaan kewenangan secara berlebihan (abuse of power), mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan yang kemudian dipersoalkan di pengadilan. Dalam banyak kasus, substansi perkara akhirnya tenggelam karena publik lebih mempertanyakan legalitas proses yang ditempuh aparat.
Fenomena demikian justru merugikan institusi penegak hukum sendiri. Ketika prosedur diabaikan, kepercayaan publik akan bergeser dari dukungan terhadap pemberantasan korupsi menjadi kecurigaan terhadap motif dan profesionalisme aparat. Padahal, menurut berbagai survei nasional mengenai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, legitimasi institusi sangat bergantung pada persepsi masyarakat mengenai integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dalam literatur hukum pidana modern, tujuan hukum tidak pernah membenarkan segala cara. Herbert L. Packer, melalui konsep Crime Control Model dan Due Process Model, mengingatkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus selalu diseimbangkan dengan perlindungan hak-hak individu. Negara yang terlalu menekankan efektivitas tanpa kontrol prosedural berisiko bergeser menuju police state, sementara negara yang menjunjung tinggi prosedur menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebebasan warga.
Pandangan serupa juga ditegaskan oleh A.V. Dicey dalam teori Rule of Law yang menempatkan supremasi hukum sebagai prinsip utama. Tidak boleh ada seorang pun, termasuk aparat penegak hukum, yang bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan undang-undang. Semakin besar kewenangan suatu institusi, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Dalam konteks hubungan antarlembaga penegak hukum, profesionalisme menjadi syarat mutlak. Penanganan perkara yang melibatkan institusi lain harus dilakukan secara transparan, berbasis alat bukti yang memadai, dan menghormati mekanisme hukum acara. Langkah yang tergesa-gesa justru dapat memunculkan persepsi adanya rivalitas kelembagaan atau konflik kewenangan, sesuatu yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, negara memiliki kewajiban mengusutnya tanpa pandang bulu. Namun kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Penegakan hukum yang mengabaikan prosedur hanya akan menghasilkan kemenangan semu, sebab putusan pengadilan dapat membatalkan tindakan yang sejak awal dilakukan secara tidak sah.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan aparat bukanlah banyaknya penggerebekan atau penyitaan yang dilakukan, melainkan seberapa kokoh setiap tindakan itu berdiri di atas landasan hukum yang sah. Negara hukum tidak dibangun oleh keberanian aparat semata, tetapi oleh kesediaan mereka untuk tunduk pada hukum yang mereka tegakkan.
Sebab ketika penegak hukum mulai menganggap prosedur sebagai hambatan, saat itulah hukum kehilangan martabatnya, dan kekuasaan mulai menggantikan keadilan.






