Oleh: Dr. Usman Lamrueng
Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini memasuki fase yang sangat menentukan. Setelah Badan Legislasi DPR RI menyelesaikan pembahasan draf revisi dan membawanya ke tahap paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, tahapan berikutnya adalah menunggu terbitnya Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
Proses ini bukan sekadar tahapan legislasi formal. Lebih dari itu, revisi UUPA merupakan momentum politik dan konstitusional untuk memperbaiki hubungan pusat dan daerah yang selama hampir dua dekade masih menyisakan berbagai persoalan implementasi. Bagi Aceh, revisi ini menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa kekhususan yang dijamin oleh undang-undang tidak berhenti pada pengakuan normatif semata, melainkan benar-benar dapat dijalankan secara efektif.
Salah satu substansi paling mendesak dalam revisi UUPA adalah penguatan kewenangan Aceh, khususnya terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Dalam sistem pemerintahan Indonesia, NSPK merupakan instrumen yang menentukan sejauh mana suatu kewenangan dapat dijalankan. Kewenangan yang secara hukum diberikan kepada daerah sering kali menjadi tidak efektif apabila NSPK tetap sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Di sinilah paradoks Aceh selama ini terlihat. UUPA memberikan ruang kewenangan yang luas sebagai bagian dari implementasi perdamaian pasca-konflik. Namun dalam praktiknya, berbagai kewenangan tersebut kerap mengalami hambatan karena regulasi teknis dan standar operasional masih berada dalam kendali kementerian. Akibatnya, banyak kewenangan yang secara formal dimiliki Aceh tidak dapat dijalankan secara optimal.
Setelah hampir dua dekade UUPA berlaku sejak 2006, berbagai amanat undang-undang masih belum sepenuhnya terealisasi. Sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan regulasi turunan yang seharusnya menjadi instrumen pelaksanaan belum kunjung diterbitkan. Di sisi lain, tidak sedikit kewenangan Aceh yang berbenturan dengan undang-undang sektoral nasional sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama Aceh saat ini bukan lagi terletak pada pengakuan politik, melainkan pada desain pelaksanaan kewenangan. Selama ini, UUPA masih memberikan ruang yang cukup besar bagi pemerintah pusat untuk mengendalikan pelaksanaan kewenangan Aceh melalui instrumen NSPK. Padahal, dalam kerangka otonomi khusus, daerah semestinya memiliki ruang yang lebih luas untuk merumuskan mekanisme pelaksanaan kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.
Dalam teori desentralisasi asimetris, daerah yang memiliki status khusus hanya akan efektif apabila kewenangan yang diberikan bersifat substantif, bukan sekadar simbolik. Otonomi yang hanya diakui dalam teks hukum tanpa diikuti kewenangan operasional yang memadai pada akhirnya akan melahirkan apa yang disebut sebagai symbolic autonomy—otonomi yang kuat dalam narasi, tetapi lemah dalam praktik.
Fenomena tersebut dapat dilihat pada sejumlah sektor strategis di Aceh, seperti pengelolaan minyak dan gas bumi, pertanahan, kehutanan, kelautan, pendidikan dayah, hingga pelaksanaan syariat Islam. Dalam berbagai kasus, terjadi tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Aceh dan kementerian teknis di tingkat pusat. Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi lambat dan tidak jarang harus menunggu persetujuan pemerintah pusat. Situasi ini tentu tidak sejalan dengan semangat self-government yang menjadi salah satu fondasi lahirnya UUPA.
Karena itu, revisi UUPA perlu memuat pengaturan yang lebih tegas mengenai NSPK. Untuk urusan yang menjadi kekhususan Aceh, NSPK seharusnya dapat dirumuskan secara bersama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, atau bahkan diberikan kewenangan penuh kepada Aceh pada sektor-sektor tertentu. Tanpa pengaturan yang jelas, revisi UUPA berisiko hanya menjadi perubahan administratif yang tidak menyentuh akar persoalan.
Selain itu, revisi UUPA juga perlu menetapkan batas waktu yang jelas bagi pemerintah pusat dalam menyelesaikan seluruh regulasi turunan yang masih tertunda. Selama ini, ketiadaan tenggat waktu membuat banyak amanat UUPA menggantung tanpa kepastian. Negara tidak boleh membiarkan instrumen hukum yang lahir dari proses perdamaian nasional berjalan secara setengah hati.
Dalam konteks yang lebih luas, revisi UUPA merupakan ujian komitmen negara terhadap keberlanjutan perdamaian Aceh. Pembahasan revisi tidak boleh hanya difokuskan pada isu perpanjangan Dana Otonomi Khusus atau aspek fiskal semata. Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah memastikan bahwa Aceh memiliki kapasitas pemerintahan yang efektif, responsif, dan sesuai dengan karakter sosial, politik, serta sejarahnya.
Aceh membutuhkan model lex specialis governance yang benar-benar operasional. Prinsip lex specialis derogat legi generali harus ditegaskan kembali dalam revisi UUPA agar setiap potensi benturan dengan undang-undang sektoral nasional dapat diselesaikan dengan menempatkan UUPA sebagai rujukan utama dalam urusan kekhususan Aceh.
Apabila revisi ini berhasil memperkuat kewenangan Aceh melalui pengaturan NSPK yang lebih jelas, mandiri, dan memiliki kepastian hukum, maka hal tersebut akan menjadi lompatan penting dalam konsolidasi otonomi khusus sekaligus penguatan hasil-hasil perdamaian. Sebaliknya, jika persoalan mendasar ini tidak disentuh, Aceh akan terus berada dalam situasi “otonomi di atas kertas” diakui secara hukum, tetapi terbatas dalam pelaksanaannya.
Kini bola berada di tangan DPR RI dan pemerintah. Revisi UUPA harus dipandang sebagai upaya menyempurnakan implementasi kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan optimal. Momentum ini tidak boleh terbuang. Publik Aceh perlu terus mengawal proses pembahasan agar revisi UUPA benar-benar menghadirkan penguatan kewenangan yang nyata, bukan sekadar perubahan normatif yang pada akhirnya tetap berbenturan dengan kebijakan nasional.






