Politik Anggaran DPRK Abdya Disorot, Mahasiswa Pertanyakan Marwah Legislatif

Mahasiswa Aceh Barat Selatan, Muhammad Wahyuda, (Dok; Foto: Ist)

Politik Anggaran DPRK Abdya Disorot, Mahasiswa Pertanyakan Marwah Legislatif

Mahasiswa Aceh Barat Selatan, Muhammad Wahyuda, (Dok; Foto: Ist)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Blang Pidie, MediaKontras.id | Mahasiswa Aceh Barat Selatan, Muhammad Wahyuda atau yang akrab disapa Yuda Gampong (GP), menyoroti dinamika politik kelembagaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), terutama terkait wacana penghapusan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Yuda, persoalan yang dihadapi DPRK Abdya tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut melemahnya daya kritis, keberanian politik, serta kualitas representasi rakyat dalam menjalankan fungsi kelembagaan.

Ia menilai, di tengah berbagai persoalan strategis yang berkembang di Aceh Barat Daya, DPRK semestinya tampil sebagai lembaga representatif yang aktif menyerap aspirasi masyarakat, mengawal politik anggaran, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Namun, sikap DPRK yang belum menunjukkan respons terbuka terhadap sejumlah isu publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi tersebut dijalankan secara substantif,” kata Yuda.

Sorotan tersebut menguat setelah muncul wacana penghapusan total Pokir DPRK yang disampaikan Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P. Menurut Yuda, kebijakan itu tidak sekadar menyangkut penghapusan satu instrumen perencanaan, tetapi juga berkaitan dengan fungsi representasi DPRK, distribusi kewenangan dalam politik anggaran, serta keseimbangan hubungan antara eksekutif dan legislatif.

“Eksekutif dan legislatif merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi berbeda, tetapi harus berjalan dalam hubungan kemitraan yang sejajar. Hubungan tersebut tidak boleh berubah menjadi dominasi satu lembaga terhadap lembaga lainnya. Ketika terdapat kebijakan yang berpotensi mengurangi ruang representasi DPRK, publik berhak mengetahui bagaimana sikap resmi lembaga legislatif,” ujarnya.

Menurutnya, DPRK tidak cukup hanya menjalankan agenda rutin di ruang sidang. Sebagai lembaga representatif, DPRK juga harus menjelaskan kepada masyarakat bagaimana aspirasi hasil reses tetap dapat diperjuangkan apabila mekanisme Pokir benar-benar dihapus.

“DPRK memiliki mandat politik untuk menyerap aspirasi, mengawal politik anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Ketika fungsi itu tidak terlihat secara substantif, publik tentu berhak mempertanyakan apakah persoalannya terletak pada keterbatasan kewenangan atau pada keberanian menggunakan kewenangan tersebut,” tegasnya.

Pokir Dinilai Bukan Kepentingan Pribadi Anggota Dewan

Yuda menegaskan, Pokir tidak boleh dipahami sebagai dana pribadi atau hak individual anggota DPRK. Menurutnya, Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila terdapat persoalan terkait transparansi, ketepatan sasaran, tumpang tindih program, maupun kualitas usulan Pokir, solusi yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola, bukan menghapus seluruh mekanisme tersebut.

“Masyarakat perlu mendapatkan jawaban yang jelas. Apabila Pokir dihapus, mekanisme apa yang akan menggantikannya? Bagaimana aspirasi hasil reses DPRK akan masuk dalam perencanaan pembangunan? Apakah seluruh kebutuhan masyarakat dijamin terakomodasi melalui Musrenbang?” katanya.

Jangan Hilangkan Ruang Representasi Masyarakat

Yuda menilai penghapusan total Pokir berpotensi mempersempit ruang perjuangan aspirasi masyarakat apabila tidak disertai mekanisme pengganti yang jelas, terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

Menurutnya, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan instrumen penting dalam sistem perencanaan daerah. Namun, Musrenbang dan Pokir tidak seharusnya dipertentangkan karena keduanya dapat saling melengkapi sepanjang diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

“Jangan sampai anggota DPRK kembali ke daerah pemilihannya hanya membawa penjelasan bahwa aspirasi masyarakat tidak lagi dapat diperjuangkan karena seluruh ruang representasi telah ditutup,” ujarnya.

Soroti Kontradiksi Politik Anggaran

Yuda juga menilai terdapat kontradiksi dalam dinamika pembangunan di Aceh Barat Daya. Menurutnya, di satu sisi kontribusi anggota legislatif tingkat provinsi terhadap pembangunan daerah sering menjadi bahan kritik, namun di sisi lain muncul wacana menghapus instrumen aspirasi DPRK di tingkat kabupaten.

“Pembangunan daerah tidak boleh bergantung pada kehendak satu institusi. Semakin banyak saluran aspirasi yang terbuka, transparan, dan dapat diawasi, semakin besar peluang kebutuhan masyarakat teridentifikasi secara tepat. Yang perlu diperbaiki adalah kualitas dan akuntabilitasnya, bukan menghilangkan ruang partisipasinya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa anggaran bukan sekadar kumpulan angka dalam APBK, melainkan instrumen politik yang menentukan arah pembangunan dan distribusi sumber daya.

“Ketika ruang representasi dalam politik anggaran dipersempit, yang perlu dipertanyakan bukan hanya nasib Pokir, tetapi juga siapa yang akan semakin dominan menentukan prioritas pembangunan,” ujarnya.

DPRK Diminta Menjaga Marwah Kelembagaan

Yuda meminta seluruh anggota DPRK Abdya kembali menegaskan posisinya sebagai wakil rakyat yang bertanggung jawab kepada masyarakat.

Menurutnya, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan harus dijalankan secara independen dan berorientasi pada kepentingan publik. DPRK juga dinilai perlu menyampaikan sikap resmi terkait wacana penghapusan Pokir agar tidak muncul kesan hanya mengikuti arah kebijakan eksekutif tanpa proses dialog dan kajian yang memadai.

“Marwah DPRK tidak hanya diukur dari banyaknya rapat atau kegiatan seremonial. Marwah lembaga diuji ketika DPRK mampu bersikap, membangun argumentasi, dan mempertahankan kepentingan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRK memang bukan lembaga oposisi dalam sistem pemerintahan daerah, tetapi juga bukan perpanjangan tangan eksekutif.

“Kemitraan yang sehat membutuhkan pengawasan, argumentasi, evaluasi, dan koreksi. Jika seluruh kebijakan selalu diterima tanpa perdebatan yang terbuka, maka publik wajar bertanya apakah mekanisme checks and balances masih berjalan,” ujarnya.

Usulkan Penguatan Sistem E-Pokir

Sebagai solusi, Yuda mengusulkan agar pemerintah daerah bersama DPRK melakukan evaluasi terhadap mekanisme Pokir melalui penguatan sistem E-Pokir, keterbukaan daftar usulan kepada publik, verifikasi kebutuhan secara berjenjang, serta integrasi yang lebih baik dengan Musrenbang dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, melalui sistem yang lebih transparan masyarakat dapat mengetahui asal usulan, tujuan program, lokasi kegiatan, kesesuaian dengan prioritas pembangunan, hingga perkembangan realisasi setiap aspirasi.

“Jika terdapat kelemahan dalam Pokir, maka perbaiki sistemnya. Jika terdapat potensi penyalahgunaan, perketat pengawasan dan buka seluruh proses kepada publik. Penghapusan total tidak boleh menjadi jalan pintas tanpa menghadirkan mekanisme pengganti yang lebih baik,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Yuda menegaskan bahwa polemik tersebut bukan sekadar persoalan hubungan antara Bupati dan DPRK, melainkan menyangkut kualitas demokrasi daerah, keseimbangan kekuasaan, serta keberlangsungan saluran aspirasi masyarakat di Aceh Barat Daya.

“Masyarakat Abdya menunggu sikap dan jawaban yang jelas. Demokrasi tidak membutuhkan legislatif yang hanya hadir dalam struktur, tetapi legislatif yang benar-benar bekerja dalam substansi,” pungkasnya.